Advertisement
UU Keistimewaan DIY Digugat Mahasiswa UGM ke Mahkamah Konstitusi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata menggugat UU Keistimewaan DIY yang dianggap mendiskriminasikan warga Tionghoa dalam hal kepemilikan tanah.
Pasal yang diajukan uji materi yakni Pasal 7 ayat (2) hutuf d UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Pasal tersebut mengatur kewenangan dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan wakil Gubernur, kelembagaan Pemda dIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
Advertisement
Merujuk pada laman Mahkamah Konstitusi (MK), pasal dalam UU Keistimewaan itu dinilai merugikan hak kontitusional pemohon sebagai warga nergara dalam hal memiliki tanah serta bertentangan dengan UUD 45.
"Ketika pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM ingin melakukan suatu investasi atas tanah dengan cara membelis ebidang tanah dengan status hak milik di wilayah DIY namun pemohon tidak dapat mewujudkan keinginannya karena terdapat Instruksi Wakil Kepala DIY No.K.898/I/A/1975 tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI nonprobumi yang dilegitimasi oleh Pasal a quo, yang pada intinya tidak memperbolehkan WNI berketurunan Tionghoa untuk memiliki hak milik atas tanah di DIY," kata Felix seperti dikutip dalam surat gugatan, Selasa (19/11/2019).
Gugatan itu dibuat oleh Felix yang merupakan warga keturunan Tionghoa di Sleman pada 14 November lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pembahasan APBD Perubahan 2025, Target PAD Gunungkidul Turun Tipis, Begini Alasannya
- Agenda Wisata di Jogja dan Sekitarnya Sepanjang Juli 2025
- Jemaah Haji dari Bantul Mulai Tiba di Kampung Halaman Malam Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
- PMI Asal Gunungkidul Meninggal di Taiwan, Jenazah Belum Bisa Dipulangkan ke Paliyan
- Pemkab Sleman Siapkan Rp210 Juta untuk Bantu Pendanaan Penulisan Skripsi Hingga Tesis ASN
Advertisement
Advertisement