Advertisement
Pemkab Bantul Targetkan 875 Bidang Pematokan Tanah Kalurahan 2026
Foto ilustrasi tanah kas desa dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Program pematokan tanah kalurahan di Bantul mulai dijalankan pada 2026 dengan target 875 bidang tanah. Langkah ini menjadi tahap awal sebelum pengukuran dan proses sertifikasi untuk memperkuat kepastian hukum aset tanah kalurahan di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) mulai menjalankan program pematokan tanah kalurahan pada 2026. Program ini menargetkan pematokan sebanyak 875 persil atau bidang tanah yang tersebar di sejumlah kalurahan di Kabupaten Bantul.
Advertisement
Kegiatan pematokan tanah kalurahan ini menjadi tahap awal dalam proses penataan aset tanah milik kalurahan sebelum dilanjutkan dengan pengukuran lahan serta pendaftaran sertifikat sebagai bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah.
Kepala Bidang Pertanahan Dispertaru Bantul, Rizal Hastomo menjelaskan pematokan tersebut menjadi tahap awal sebelum dilakukan pengukuran hingga proses pendaftaran sertifikat tanah.
BACA JUGA
“Pada tahun ini kami melaksanakan kegiatan pematokan tanah kalurahan dengan target 875 persil atau bidang yang nantinya akan dilanjutkan kegiatan pengukuran dan pendaftaran sertifikat,” kata Rizal, Selasa (10/3).
Ia menjelaskan bahwa program pematokan tanah kalurahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul bersama pihak Kraton Jogja dalam menjaga serta melindungi aset-aset Kasultanan yang berada di wilayah Bantul, terutama tanah kalurahan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program tersebut, Dispertaru Bantul juga melakukan pengadaan patok tanah dalam jumlah besar yang nantinya digunakan sebagai penanda batas tanah kalurahan di berbagai wilayah.
“Sebagai salah satu fasilitasi kegiatan pematokan, kami melaksanakan pembelian patok tanah kalurahan sebanyak 7.000 patok dan saat ini masih dalam proses pengerjaan,” ujarnya.
Selain melakukan pengadaan patok, Dispertaru Bantul juga melakukan pemantauan langsung di lapangan guna memastikan kualitas patok yang diproduksi serta memonitor perkembangan proses pengerjaannya.
Rizal mengatakan, pemantauan ini dilakukan agar patok yang dipasang benar-benar sesuai standar serta bisa digunakan dalam jangka panjang untuk penanda batas tanah kalurahan.
“Untuk memastikan kualitas patok dan memantau progres pekerjaan, kami telah melaksanakan monitoring langsung di lapangan,” jelasnya.
Melalui program pematokan tanah kalurahan ini, Pemerintah Kabupaten Bantul berharap pengelolaan aset tanah kalurahan dapat berlangsung lebih tertib dan terdata dengan baik. Tahapan lanjutan berupa pengukuran hingga proses sertifikasi juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan aset tanah kalurahan di wilayah Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Malaria di Timika Capai 7.233 pada 2025, Kebun Siri Tertinggi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Sleman Ungkap Jalur Rawan Bencana, Pengendara Diminta Waspada
- Bupati Gunungkidul Targetkan Perbaikan RTLH 1.000 Unit di Tahun Ini
- Dishub Kulonprogo Ramp Check Bus Wisata Jelang Lebaran
- Terbaru, Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 10 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Selasa 10 Maret 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement








