Advertisement

Pusat Bakal Revisi UU Keistimewaan

I Ketut Sawitra Mustika
Selasa, 10 Oktober 2017 - 11:40 WIB
Bhekti Suryani
Pusat Bakal Revisi UU Keistimewaan

Advertisement

Revisi UUK akan dilakukan menyusul adanya putusan MK.

Harianjogja.com, JOGJA-- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyatakan, seiring dengan pengabulan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka Undang-Undang No.13/2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY perlu direvisi.

Advertisement

“Harus, kami juga menyiapkan itu [revisi], tapi setelah ini selesai [pelantikan gubernur]. Kami diskusi dulu, tergantung Dewan karena kita harus teamwork [tim kerja] dengan Dewan dan pakar-pakar untuk menyikapi revisi UUK. UUK harus direvisi untuk menyikapi hasil putusan MK dan mungkin untuk mengakomodasi hal-hal yang perlu dimasukkan,” kata Sumarsono di DPRD DIY, Senin (9/10/2017).

Ia menyatakan, revisi tersebut dibutuhkan karena putusan MK harus segera dinormakan dalam UU sebelum diberlakukan. Seperti diketahui, pada 31 Agustus 2017, MK mengabulkan uji materi terhadap UU 13/2012. MK dalam amar putusannya mengenai syarat calon gubernur DIY menyatakan, frasa yang memuat, antara lain riwayat pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak dalam pasal 18 ayat 1 huruf m UU No.13/2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon dalam gugatan UUK mempermasalahkan frasa "istri" dalam ayat tersebut karena dinilai diskriminatif lantaran tidak memberi peluang pada gubernur perempuan.

http://cms.solopos.com/?p=858246">Baca Juga : PELANTIKAN GUBERNUR DIY : Hormati Keputusan Presiden
Sumarsono melanjutkan, nantinya Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Keuangan akan mengambil posisi selaku koordinator dalam rencana revisi UUK tersebut. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan pembuat undang-undang adalah Pemerintah dan DPR.

“Kalau pun kami melibatkan DPRD DIY atau pakar DIY itu semata-mata tim untuk membantu pemerintah. DIY sifatnya memberikan masukan saja. Nanti revisinya disesuaikan dengan amar putusan MK dan tafsir Pemerintah Pusat dan DPR RI, tapi detailnya belum bisa disampaikan, karena belum pernah duduk bersama,” ucap mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto mengatakan, jika Pemerintah Pusat mengambil inisiatif merevisi UUK dan DPRD DIY akan diminta memberi masukan, maka pihaknya tentu akan bekerjasama.

“Kalau nantinya sudah dilakukan pembahasan di DPR RI dan Dewan diminta pertimbangan, selama itu batas wewenang DPRD DIY, maka kami akan melakukan. Tetapi kalau sudah di luar wewenang maka kami tidak akan melakukannya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 11 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement