Advertisement

Bercanda Ada Bom, Penumpang Pesawat di Jogja Bikin Geger

Newswire
Jum'at, 06 Desember 2019 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Bercanda Ada Bom, Penumpang Pesawat di Jogja Bikin Geger Ilustrasi Bandara Internasional Adisutjipto. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Salah satu penerbangan di Jogja diwarnai isu ancaman bom.

Bandara Adisucipto Yogyakarta dibuat geger setelah beredar informasi bahwa ada salah seorang penumpang Air Asia QZ 8441 yang diduga membawa bom, Jumat (6/12/2019).

Advertisement

Atas insiden tersebut, maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8441, tujuan Yogyakarta-Denpasar terpaksa delay hingga satu jam.

Dikonfirmasi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Agus Pandu Purnama membenarkan kejadian tersebut.

"Memang benar ada candaan seorang penumpang membawa bom. Kami tegaskan gurauan seperti ini tak seharusnya dilakukan," kata pandu saat dihubungi.

Pandu menjelaskan penumpang tersebut berinisial TH. Kejadiannya terjadi pada pukul 08.15 WIB.

Saat itu petugas Aviation Security Air Asia mendapat laporan dari Cabin dan Air Crew Air Asia bernomor penerbangan QZ 8441 jika salah seorang penumpang membawa bom.

"Jadi pramugari yang ada di maskapai itu mendapati penumpang berinisal TH berbicara kepada rekannya jika membawa bom. Setelah door close dan pesawat akan push back, pramugari melaporkan kepada kapten yang diteruskan ke Aviation Security Air Asia," jelas dia.

Atas candaan penumpang TH, seluruh penumpang di maskapai tersebut diperiksa ulang, termasuk barang bawaan mereka. Para penumpang diperiksa hingga satu jam lebih.

"Seluruh penumpang diperiksa ulang, setelah dipastikan aman (tak ditemukan bom yang dimaksud) penerbangan dilanjutkan pada pukul 09.30 WIB," tambahnya.

Saat ini penumpang TH tidak dapat meneruskan perjalanan menuju Denpasar. Keamanan setempat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi candaan yang merugikan banyak pihak tersebut.

"Kami imbau lagi kepada masyarakat dan pengguna jasa penerbangan agar tak melakukan candaan bom di pesawat. Hal itu bisa dijatuhi sanksi sesuai Peraturan UU pasal 437 nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Masyarakat bisa dikenai hukuman penjara," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement