Advertisement
Ngotot Soal Ganti Rugi JJLS, Pengelola Tanah Tutupan di Parangtritis Ancam Gugat ke Pengadilan
![Ngotot Soal Ganti Rugi JJLS, Pengelola Tanah Tutupan di Parangtritis Ancam Gugat ke Pengadilan](https://img.harianjogja.com/posts/2019/12/16/1027211/jjls.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Pengelola tanah tutupan di kawasan Parangtritis, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul akan menempuh jalur hukum jika pemerintah tidak memberikan ganti rugi.
Warga yang terdampak pembangunn Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) itu heran dengan langkah Pemda DIY yang kebingungan dengan ganti rugi dari lahan tersebut. Lahan tutupan saat ini menjadi polemik karena dianggap tidak jelas kepemilikannya.
Advertisement
Koordinator Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Parangtritis (MPT2P), Sardjija berharap pemerintah segera menyelesaikannya dengan memberikan SHM. Jika upaya itu tidak terselesaikan ia berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Soal sikap Pemda DIY yang bingung mengganti rugi atau tidak, Saddjija justru heran. "Kok bingung? Kan ada aturannya.
Kalau sudah mengelola tanah lebih dari 15 apa 20 tahun bisa diusulkan jadi hak milik. Kami keturunan kedua [cucu] sudah mengelola tanah itu dari tahun 1945 sampai sekarang," ujar Sardjija, mengomentari pernyataan Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (13/12/2019).
Sebelumnya, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengaku kesulitan memberikan ganti rugi pada pengelola tanah tutupan karena tidak ada dasar hukumnya.
"Kalau mau memberikan ganti rugi iti harus ada yang berhak untuk menerima. Kami tidak mungkin memberikan ganti rugi kepada yang tidak berhak atau orang yang memang tidak memiliki, karena itu pelanggaran bagi kami. Jadi kami siap [memberikan ganti rugi] jika ada pemiliknya," kata Baskara Aji.
Sardjija menjelaskan tanah tutupan sudah jelas kepemilikannya. Tinggal legalitasnya yang seharusnya diberikan oleh negara. Tanah tutupan, kata dia, merupakan bekas rampasan Jepang atau tanah rakyat yang dirampas Jepang dan bukan Sultan Grond (SG).
"Itu milik rakyat dan digarap rakyat. Maka tanah itu harus kembali ke pemilik atau pengelola atau ahli waris. Yang terkena JJLS harus diganti rugi oleh pemerintah. Rakyat tidak merelakan kalau dipakai untuk kepentingan umum tanpa diganti rugi," kata Sardjija.
Menurut dia, ada sekitar 118 hektare tanah tutupan di Parangtritis, tetapi yang terdampak JJLS hanya sekitar 10 hektare-11 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182738/bpjs-oll.jpg)
Fraud Rumah Sakit ke BPJS Kesahatan, Dewas: Harus Ditangani dengan Serius
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
- Sebuah Gudang di Bantul Terbakar, Kerugian Materiil Capai Puluhan Juta
- Palestina Tuding Komite Olimpiade Internasional Terapkan Standar Ganda Terhadap Israel
- Jadwal Layanan SIM di Gunungkidul Jumat-Sabtu 26-27 Juli 2024
- Coklit Pilkada 2024 Selesai, Bawaslu Sleman Masih Temukan Pemilih Belum Didata
Advertisement
Advertisement