Advertisement

Didanai Rp1,2 Miliar, BNNK Bantul Setahun Hanya Ungkap Satu Kasus Narkoba

Ujang Hasanudin
Jum'at, 20 Desember 2019 - 16:57 WIB
Bhekti Suryani
Didanai Rp1,2 Miliar, BNNK Bantul Setahun Hanya Ungkap Satu Kasus Narkoba Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul selama tahun ini hanya mengungkap satu kasus jaringan penyalahgunaan narkotika. Padahal dana operasional BNNK tahun ini cukup besar, mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala BNNK Bantul Arifin Munajah mengakui penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap tahun ini hanya satu kasus karena BNNK Bantul belum lama dibentuk. Selain itu target yang ditetapkan untuk kabupaten dan kota memang hanya satu kasus.

Advertisement

“Target kami memang hanya mengungkap satu kasus terkait jaringan. Sisanya kami membantu pengungkapan tingkat provinsi,” kata Munajah, dalam jumpa pers di kantor BNNK Bantul, Jumat (20/12/2019). Target pengungkapan kasus jaringan penyalahgunaan narkotika untuk DIY sebanyak 20 kasus dan 17 kasus di antaranya ditangani BNNP DIY, sisanya kabupaten dan kota masing-masing satu kasus.

Dalam pemberantasan jaringan peredaran narkotika, BNNK Bantul juga bekerjasama dengan BNNP DIY dalam tim gabungan bersama dengan BNNK Jogja dan BNNK Sleman dalam pengungkapan jaringan dan peredaran gelap narkotika di wilayah DIY.

Satu kasus yang berhasil diungkap adalah jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pakem Sleman. Tersangka berinisial CK, 39, warga Pakualaman, Jogja. Tersangka ditangkap di wilayah Kaliputih, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, pada 19 September lalu. barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka sebanyak 5,25 gram sabu-sabu. Tersangka yang pernah dipenjara karena kasus serupa dan baru keluar dari Lapas Pakem Desember 2018 itu saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bantul.

“Kasusnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan dan kini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Munajah.

Lebih lanjut Munajah mengatakan target BNNK Bantul bukan hanya pemberantasan, namun juga pencegahan, rehabilitasi, dan assesmen terpadu. Tahun ini pihaknya telah merehabilitasi lebih dari 20 orang penyalahgunaan narkoba, tes urin dengan sasaran 408 orang, sosialisasi penyalahgunaan narkotika dengan sasaran 24.080 orang, serta membentuk relawan pencegahan penyalahgunaan narkoba sebanyak 110 orang.

Selain itu, Tim Assesmen Terpadu (TAT) BNNK Bantul telah mengeluarkan rekomendasi untuk tujuh orang tersangka dalam empat kasus penyalahgunaan narkoba dari Polres Bantul agar tidak sampai proses hukum namun cukup dengan rehabilitasi. “Satu orang sudah divonis rehabilitasi di pengadilan sesuai rekomendasi kami. Sisanya masih dalam proses,” ujar Munajah.

Munajah menjelaskan ketujuh tersangka yang direkomendasikan untuk direhabilitasi itu terbukti hanya sebagai pemakai atau penyalahguna dan tidak ada hubungannya dengan jaringan dan peredaran. Selain itu barang bukti yang digunakan juga masih dibawah satu gram untuk sabu.

Kasi Rehabilitasi BNNK Bantul, Tri Galih Prasetya menambahkan tujuh tersangka yang direkomendasikan untuk direhab adalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau gorila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Batas Jabatan Kian Dekati Ujungnya, Jokowi Berambisi Tambah Saham di PT Freeport

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement