Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, JOGJA-- Polresta Jogja menangkap sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Kompas bandar Narkoba yang berlangsung pada Senin (23/9/2019) sampai Minggu (6/10/2019).
Kesembilan pelaku ini tidak tergabung dalam komplotan, dan empat diantaranya merupakan Target Operasi (TO).
Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, Kompol Sukar, menuturkan pelaku TO yakni M, S, D1 dan D2. Sedangkan Non TO terdiri dari MAM, MI, DA, JS dan AK. Kesembilan pelaku ini ada yang menjual dan ada juga yang sekadar menggunakan narkotika.
Ia menceritakan penangkapan D1 menindaklanjuti informasi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Umbulharjo. Lalu pada Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 21.30 WIB mengamankan saksi pembeli 1 di daerah Pandean, dan 30 menit kemudian mengamankan pembeli 2 di tempat hiburan di Umbulharjo.
“Dari penggeledahan keduanya ditemukan pil Yarindo yang diakui didapat dari D1. Lalu sekitar pukul 23.00 WIB polisi mengamankan D1 yang setelah diggeledah mengakui pada hari itu sekitar pukul 19.30 WIB memberijkan pil yarindo kepada kedua pembeli itu,” ujarnya.
Setelah itu D1 beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu bungkus rokok yang didalamnya berisi dua plastik klip yang setiap satu plastik klip berisi 10 butir pil yarindo, lalu tiga plastik klip yang masing-masing berisi tiga, delapan dan 10 pil yarindo.
D1 berusia 22 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir. Atas kasus ini ia dijerat pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahuyn penjara dan denda Rp1 miliar.
Pelaku S mendapatkan narkotika jenis ganja melalui jalur online. Penangkapan bermula ketika polisi menangkap MG di daerah Tambakbayan, Caturtunggal pada Senin (23/9/2019) sekitar pukul 22.55 WIB. Setelah menggeledah, polisi menemukan satu botol plastik berisi ganja.
Polisi pun menginterogasi MG yang mengaku mendapat ganja dari S. Polisi pun menangkap S di kosnya di daerah Muja muju, Umbulharjo, pada Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 05.15 WIB. Di situ ditemukan ganja.
Kepada polisi ia mengaku membeli ganja secara online yang dialamatkan ke kosnya. “Petugas menfapat informasi dari pihak jasa pengiriman paket jika paket berisi ganja telah telah tiba di kantor jasa pengiriman paket pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB,” ujarnya.
Dari S polisi mengamankan barang bukti berupa 17 puntung rokok ganja seberat 0,18 gram, satu plastik berisi ganja seberat 0,28 gram dan satu paket berisi ganja seberat 29,38 gram. Bukti transfer, tiga buah paper dan satu hape turut diamankan.
S dijerat Pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Menteri LH menyebut 85.000 hektare kawasan konsesi terbakar dan 335 perusahaan terindikasi memiliki titik api.
Vietnam menang 2-0 atas Thailand pada leg pertama final Piala AFF 2026. Nguyen Hai Long dan Nguyen Quang Hai mencetak gol kemenangan.
Hashim Djojohadikusumo mengingatkan Rusun Manggarai tidak diborong spekulan. Proyek ini menyediakan 3.784 unit hunian bagi MBR.
Pemkot Jogja mendorong UMK batik bergabung dalam koperasi sektor riil untuk memperkuat produksi, pemasaran, pembiayaan, dan branding.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan operasional LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai pada 26 Agustus 2026 mendatang.