Advertisement

Satpol PP Bantul Sita 13.000 Batang Rokok Ilegal dari Rumah hingga Warung

Kiki Luqman
Jum'at, 11 Juli 2025 - 09:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Satpol PP Bantul Sita 13.000 Batang Rokok Ilegal dari Rumah hingga Warung Petugas gabungan menunjukkan rokok ilegal yang beredar di wilayah Turi, Selasa (20/6/2023) - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama unsur Bea Cukai Jogja menyita ribuan batang rokok tanpa cukai dalam operasi penegakan hukum di wilayah Kretek dan Sanden pada Rabu (9/7/2025).

Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, menjelaskan operasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta peraturan Menteri Keuangan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

Advertisement

BACA JUGA: Pria di Bantul Curi Rambu Lalu Lintas dan Kerangka Baliho, Pakai Mobil Plat Merah Saat Beraksi

"Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, khususnya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Bantul," kata Broto, Kamis (10/7/2025).

Pelaksanaan operasi di Kapanewon Kretek, tim gabungan yang dipimpin Kepala Seksi Penindakan, Sri Hartati, menindaklanjuti informasi intelijen dengan mendatangi sebuah rumah di Kalurahan Tirtomulyo.

Hasilnya, petugas menemukan 12.420 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

"Terhadap pemiliknya, kami lakukan pemanggilan ke Kantor Bea Cukai Jogja untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Lokasi operasi kedua, tim menyasar sebuah warung di Kalurahan Murtigading, Sanden. Dari tempat ini, tim mendapati 620 batang rokok tanpa cukai. Pemilik warung langsung dikenakan sanksi denda di tempat sebesar Rp1,4 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

"Seluruh barang bukti kami sita dan selanjutnya dilakukan pemberkasan oleh penyidik Bea Cukai sesuai aturan hukum," imbuh Jati.

Dalam kegiatan ini, personel Satpol PP Bantul juga melakukan sosialisasi kepada pedagang. Warga diimbau agar tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal karena berisiko dijerat pidana.

"Kami terus mengingatkan para penjual dan pemilik warung agar tidak menerima pasokan rokok ilegal. Sanksinya jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KEK Batang Harus Jadi Jantung Ekonomi Nasional

News
| Jum'at, 11 Juli 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025

Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement