Jelang HUT ke-81 RI, DPRD Bantul Ajak Warga Kibarkan Merah Putih
Jelang HUT ke-81 RI, DPRD Bantul mengajak warga mengibarkan Merah Putih dan menjaga kondisi serta pemasangannya.
Petugas gabungan menunjukkan rokok ilegal yang beredar di wilayah Turi, Selasa (20/6/2023)/Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama unsur Bea Cukai Jogja menyita ribuan batang rokok tanpa cukai dalam operasi penegakan hukum di wilayah Kretek dan Sanden pada Rabu (9/7/2025).
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, menjelaskan operasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta peraturan Menteri Keuangan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
"Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, khususnya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Bantul," kata Broto, Kamis (10/7/2025).
Pelaksanaan operasi di Kapanewon Kretek, tim gabungan yang dipimpin Kepala Seksi Penindakan, Sri Hartati, menindaklanjuti informasi intelijen dengan mendatangi sebuah rumah di Kalurahan Tirtomulyo.
Hasilnya, petugas menemukan 12.420 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
"Terhadap pemiliknya, kami lakukan pemanggilan ke Kantor Bea Cukai Jogja untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Lokasi operasi kedua, tim menyasar sebuah warung di Kalurahan Murtigading, Sanden. Dari tempat ini, tim mendapati 620 batang rokok tanpa cukai. Pemilik warung langsung dikenakan sanksi denda di tempat sebesar Rp1,4 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seluruh barang bukti kami sita dan selanjutnya dilakukan pemberkasan oleh penyidik Bea Cukai sesuai aturan hukum," imbuh Jati.
Dalam kegiatan ini, personel Satpol PP Bantul juga melakukan sosialisasi kepada pedagang. Warga diimbau agar tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal karena berisiko dijerat pidana.
"Kami terus mengingatkan para penjual dan pemilik warung agar tidak menerima pasokan rokok ilegal. Sanksinya jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang HUT ke-81 RI, DPRD Bantul mengajak warga mengibarkan Merah Putih dan menjaga kondisi serta pemasangannya.
Jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 2 September 2026 tersedia dalam 12 perjalanan, dengan keberangkatan dari Palur mulai 05.00 hingga 20.42 WIB.
259 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah Sidoarjo dirawat setelah diduga keracunan usai menyantap makanan MBG.
BGN menetapkan dua sesi jam kerja wajib kepala SPPG MBG, yakni pukul 17.00-19.00 WIB dan 02.00-08.00 WIB.
Pemkab Bantul merotasi tujuh pejabat PTP. Sejumlah jabatan strategis diisi pejabat baru setelah melalui uji kompetensi dan persetujuan BKN.
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.