Advertisement
Selama Satu Tahun, Tenaga Pendidik Paud Non PNS dan Pelaku UMKM di Kulonprogo Gratis Premi BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Melalui Jagaku, tenaga pendidik PAUD non PNS dan pelaku UMKM di Kulonprogo berkesempatan memperoleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tanpa dibebani kewajiban membayar premi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo, Sofia Nur Hidayati mengatakan Jagaku yang merupakan akronim dari Jaga Warga Kulonprogo adalah program inovasi yang bertujuan untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja di Kulonprogo. Program yang baru diluncurkan tahun ini diinisiasi jawatannya bersama Pemkab Kulonprogo, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta beberapa perusahaan.
Advertisement
Per Desember, Jagaku, telah menyasar 134 tenaga pendidik PAUD non PNS dan pelaku UMKM untuk mendapatkan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Pemilihan peserta berdasarkan rekomendasi OPD terkait. Untuk guru PAUD non PNS diambil dari data Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo. Sementara untuk UMKM dipilih Diskop dan UMKM Kulonprogo dan bidang di Disnakertrans yang membawahi urusan tenaga kerja.
"Jadi kami kolaborasi dengan OPD-OPD," kata Sofia, kepada awak media usai penyerahan sertifikat dan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada donatur dan penerima manfaat program Jagaku, di Aula Disnakertrans Kulonprogo, Jumat (20/12/2019).
Peserta Jagaku tidak perlu membayar premi bulanan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun, sejak awal keikutsertaannya. Sebab pembayaran sudah dijamin oleh empat perusahaan yaitu PD. Bank Pasar Kulon Progo, PT. Sung Chang Indonesia, Perumda Aneka Usaha dan PT Putra Patria Adikarsa. Infaq dari para pegawai Disnakertrans Kulonprogo turut serta dalam pembayaran premi.
"Tahun ini kami fokus di tenaga pendidik PAUD dan UMKM, penghasilan mereka belum cukup, sehingga bantuan ini kita arahkan kepada mereka berupa perlindungan tenaga kerja Program BPJS Ketenagakerjaan. Iuran per bulan Penerima bantuan dibayarkan oleh perusahaan mitra selama satu tahun," ujarnya.
Meski bantuan kepada penerima hanya berlaku satu tahun, tapi program Jagaku bakal dilakukan secara berkesinambungan. Ke depan lanjut Sofia, tidak menutup kemungkinan program ini akan menyasar tenaga kerja di sektor lain, seperti penderes nira, juru parkir, pedagang kaki lima, dan tenaga kerja yang benar-benar membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan. Diharapkan perusahaan yang terlibat juga semakin banyak.
Bupati Kulonprogo, Sutedjo mengapresiasi hadirnya Jagaku. Dengan ini tenaga kerja Kulonprogo bisa lebih terjamin keselamatannya. "Adanya Jagaku membuat tenaga kerja bisa lebih tenang saat bekerja. Jaminan ini penting supaya hidup peserta bisa lebih tenang sehingga produktifitas kerja meningkat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 24 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jalan-jalan Keliling Destinasi Wisata, Cek Jalur Trans Jogja!
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement