Advertisement
SKCK Sudah Tak Relevan Diberlakukan, Ini Alasannya
Ilustrasi reformasi birokrasi. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Izin penelitian dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dianggap sudah tidak relevan diterapkan saat ini. Pemerintah kini gencar memangkas birokrasi maupun perizinan yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan.
Salah satu upaya pemerintah mereformasi birokrasi adalah dengan memangkas jabatan eselon serta menghapus sejumlah perizinan. Pemerintah berencana memangkas jabatan di tingkat eselon III dan eselon IV. Akibatnya, sekitar 425.000 PNS akan kehilangan jabatan.
Advertisement
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Profesor Agus Pramusinto, mengatakan pemangkasan eselon III dan eselon IV bertujuan membuat proses pengambilan keputusan cepat dan pelayanan publik tidak berbelit-belit.
“Selain itu [alasan perampingan birokrasi] ada puluhan investasi besar tapi Indonesia tidak kebagian sama sekali [karena terhambat birokrasi yang panjang],” katanya di Jogja, Sabtu (21/12/2019).
BACA JUGA
Menurut Agus untuk mengurus investasi tertentu, jumlah izin yang harus dimiliki berjumlah 259. Padahal waktu untuk mengurus satu syarat perizinan ada yang memakan waktu hingga enam tahun. “Hal ini yang perlu disederhanakan,” kata dia.
Pemangkasan eselon bakal dimulai di level kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan perizinan, investasi serta pelayanan publik. Pelaksanaannya ditarget selesai dalam waktu satu tahun. Tahap berikutnya pemangkasan birkorasi pemerintah daerah. Kemudian pemangkasan fungsi-fungsi yang sudah tidak lagi relevan.
“Contohnya izin penelitian karena sudah ada UU Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK]. Paradigmanya harus diubah, menjadi semua orang adalah baik sampai negara bisa membuktikan orang tersebut diketahui bermasalah [sehingga tidak perlu SKCK],” jelas dia.
Di era otonomi sekarang ini, Pemerintah Pusat strukturnya lebih ramping dengan fokus terhadap pembahasan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir, mengatakan terdapat tiga ruang lingkup penyederhanaan birkorasi. “Ada aspek organisasi, aspek tata laksana serta aspek manajemen aparatur sipil negara,” kata Mudzakir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Merespons Latihan AS-Korsel, Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Dishub DIY Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang
- 208 Dapur MBG DIY Dihentikan, SLHS Jadi Syarat Operasional
- Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Saat Lebaran 2026
- Jelang Lebaran, Karyawan PT SAK Tuntut Sisa Gaji Dibayar
- 7.993 Siswa SMP di Gunungkidul Bersiap Ikuti TKA April 2026
Advertisement
Advertisement







