Advertisement
Pemilik Indekos di Kota Jogja Wajib Urus Izin dan Patuhi Tata Tertib

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Hingga saat ini, masih ada sejumlah pemilik usaha pemondokan atau indekos di Kemantren Jetis, Kota Jogja yang belum mengurus izin usaha.
Pemerintah Kemantren Jetis, Kota Jogja, mendorong agar para pemilik usaha ini segera mengurus izin dan mematuhi tata tertib yang berlaku.
Advertisement
Pelaksana Tugas (Plt) Mantri Pamong Praja Kemantren Jetis, Syarief Teguh Prabowo, menuturkan sosialisasi tentang izin usaha pemondokan digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam tata kelola pondokan.
"Pemilik usaha pondokan perlu memahami mekanisme perizinan dan menjalankan kewajiban dalam menjalankan usaha pondokan sesuai aturan yang berlaku," katanya di Kemantren Jetis, Rabu (23/4/2025).
Selain itu, Syarief juga meminta agar pemilik pondokan memastikan penyewa pondokan tersebut mematuhi aturan yang berlaku di masyarakat. Hal itu menurutnya akan mendukung terciptanya ketertiban di masyarakat.
BACA JUGA: Beras di Indonesia Disebut Melimpah, Presiden Prabowo Izinkan Ekspor ke Beberapa Negara
Ketua LPMK Cokrodiningratan sekaligus Ketua Kampung Panca Tertib Kelurahan Cokrodiningratan, Margono, menyampaikan masih ada pemilik usaha pemondokan di wilayahnya yang belum mengurus izin. Dia pun mendorong agar mereka segera mengurus perizinan.
"Saya mengajak pemilik pemondokan mengurus perizinan secara kolektif melalui kerja sama dengan dinas terkait," katanya.
Menurutnya, saat ini pengurusan izin pondokan dapat dilakukan secara daring dan dapat dilakukan dengan jemput bola oleh dinas terkait.
Analis Hukum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja, Ratih Mula Wardani, menuturkan pengurusan izin pondokan dapat dilakukan secara daring melalui Jogja Smart Service (JSS).
Dia menilai pengurusan secara daring tersebut memudahkan pemilik pondokan dalam mengurus perizinan. "Kami juga bisa memberikan pendampingan langsung di Mal Pelayanan Publik [MPP] bagi yang membutuhkan pendampingan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Densus 88 Tutup Yayasan Amal Barokah Indonesia, Diduga Terafiliasi dengan NII
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Keberangkatan Hari Ini 23 April 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 23 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- PWI Sleman Gelar Syawalan, Begini Pesan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa
- Jadwal KRl Solo Jogja Hari Ini 23 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Purwosari
- Tarif Rp26.000, Ini Jadwal Angkutan Shuttle Rute Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement