Advertisement

Pemilik Indekos di Kota Jogja Wajib Urus Izin dan Patuhi Tata Tertib

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 23 April 2025 - 16:47 WIB
Maya Herawati
Pemilik Indekos di Kota Jogja Wajib Urus Izin dan Patuhi Tata Tertib Sejumlah pemilik usaha pondokan di Kemantren Jetis mengikuti sosialisasi pengurusan izin di Kantor Kemantren Jetis, Rabu (23/4 - 2025). / ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Hingga saat ini, masih ada sejumlah pemilik usaha pemondokan atau indekos di Kemantren Jetis, Kota Jogja yang belum mengurus izin usaha.

Pemerintah Kemantren Jetis, Kota Jogja, mendorong agar para pemilik usaha ini segera mengurus izin dan mematuhi tata tertib yang berlaku.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Mantri Pamong Praja Kemantren Jetis, Syarief Teguh Prabowo, menuturkan sosialisasi tentang izin usaha pemondokan digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam tata kelola pondokan.

"Pemilik usaha pondokan perlu memahami mekanisme perizinan dan menjalankan kewajiban dalam menjalankan usaha pondokan sesuai aturan yang berlaku," katanya di Kemantren Jetis, Rabu (23/4/2025).

Selain itu, Syarief juga meminta agar pemilik pondokan memastikan penyewa pondokan tersebut mematuhi aturan yang berlaku di masyarakat. Hal itu menurutnya akan mendukung terciptanya ketertiban di masyarakat.

BACA JUGA: Beras di Indonesia Disebut Melimpah, Presiden Prabowo Izinkan Ekspor ke Beberapa Negara

Ketua LPMK Cokrodiningratan sekaligus Ketua Kampung Panca Tertib Kelurahan Cokrodiningratan, Margono, menyampaikan masih ada pemilik usaha pemondokan di wilayahnya yang belum mengurus izin. Dia pun mendorong agar mereka segera mengurus perizinan.

"Saya mengajak pemilik pemondokan mengurus perizinan secara kolektif melalui kerja sama dengan dinas terkait," katanya.

Menurutnya, saat ini pengurusan izin pondokan dapat dilakukan secara daring dan dapat dilakukan dengan jemput bola oleh dinas terkait.

Analis Hukum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja, Ratih Mula Wardani, menuturkan pengurusan izin pondokan dapat dilakukan secara daring melalui Jogja Smart Service (JSS).

Dia menilai pengurusan secara daring tersebut memudahkan pemilik pondokan dalam mengurus perizinan. "Kami juga bisa memberikan pendampingan langsung di Mal Pelayanan Publik [MPP] bagi yang membutuhkan pendampingan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Tutup Yayasan Amal Barokah Indonesia, Diduga Terafiliasi dengan NII

News
| Rabu, 23 April 2025, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement