Video Dugaan Pungli Viral, DPRD Kota Jogja Minta Tata Kelola Alkid Dievaluasi
DPRD Kota Jogja mendorong evaluasi tata kelola Alkid setelah video dugaan pungutan liar dan intimidasi beredar di media sosial.
Sejumlah pemilik usaha pondokan di Kemantren Jetis mengikuti sosialisasi pengurusan izin di Kantor Kemantren Jetis, Rabu (23/4/2025). - ist
Harianjogja.com, JOGJA—Hingga saat ini, masih ada sejumlah pemilik usaha pemondokan atau indekos di Kemantren Jetis, Kota Jogja yang belum mengurus izin usaha.
Pemerintah Kemantren Jetis, Kota Jogja, mendorong agar para pemilik usaha ini segera mengurus izin dan mematuhi tata tertib yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Mantri Pamong Praja Kemantren Jetis, Syarief Teguh Prabowo, menuturkan sosialisasi tentang izin usaha pemondokan digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam tata kelola pondokan.
"Pemilik usaha pondokan perlu memahami mekanisme perizinan dan menjalankan kewajiban dalam menjalankan usaha pondokan sesuai aturan yang berlaku," katanya di Kemantren Jetis, Rabu (23/4/2025).
Selain itu, Syarief juga meminta agar pemilik pondokan memastikan penyewa pondokan tersebut mematuhi aturan yang berlaku di masyarakat. Hal itu menurutnya akan mendukung terciptanya ketertiban di masyarakat.
BACA JUGA: Beras di Indonesia Disebut Melimpah, Presiden Prabowo Izinkan Ekspor ke Beberapa Negara
Ketua LPMK Cokrodiningratan sekaligus Ketua Kampung Panca Tertib Kelurahan Cokrodiningratan, Margono, menyampaikan masih ada pemilik usaha pemondokan di wilayahnya yang belum mengurus izin. Dia pun mendorong agar mereka segera mengurus perizinan.
"Saya mengajak pemilik pemondokan mengurus perizinan secara kolektif melalui kerja sama dengan dinas terkait," katanya.
Menurutnya, saat ini pengurusan izin pondokan dapat dilakukan secara daring dan dapat dilakukan dengan jemput bola oleh dinas terkait.
Analis Hukum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja, Ratih Mula Wardani, menuturkan pengurusan izin pondokan dapat dilakukan secara daring melalui Jogja Smart Service (JSS).
Dia menilai pengurusan secara daring tersebut memudahkan pemilik pondokan dalam mengurus perizinan. "Kami juga bisa memberikan pendampingan langsung di Mal Pelayanan Publik [MPP] bagi yang membutuhkan pendampingan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kota Jogja mendorong evaluasi tata kelola Alkid setelah video dugaan pungutan liar dan intimidasi beredar di media sosial.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 26 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 26 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 26 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.