Advertisement
Pembunuhan Janda di Ponjong, Suratmin Mau Bunuh Diri Setelah Hajar Pacar hingga Tewas

Advertisement
Harianjogja,com, GUNUNGKIDUL-- Hubungan asmara dua insan di Gunungkidul berujung meregangnya nyawa si perempuan. Seorang janda bernama Paniyati, 50, warga Padukuhan Sunggingan Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong ditemukan tewas bersimbah darah di perbukitan Gunung Batur Agung yang berlokasi di Padukuhan Karangwetan 1, Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo pada Selasa (31/12/2019) malam akhirnya terkuak.
Pelaku adalah Suratmin, 55, yang merupakan tetangga korban. keduanya diketahui punya hubungan asmara.
Advertisement
Kronologi kejadian, Selasa (31/12/2019), pada pukul 15.00 WIB, korban berangkat ke ladang hendak mencari pakan ternak dengan membawa sebilah sabit. Tidak berselang lama terduga pelaku Suratmin pun pergi ke ladang. Keduanya diketahui telah janjian untuk ketemu di lokasi kejadian.
"Hari itu korban naik duluan ke ladang untuk mencari pakan sekitar jam 3 sore, selang 10 menit disusul oleh tersangka dan melakukan pertemuan di atas [TKP]," kata
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana kepada awak media saat rilis kasus pada Jumat (3/1/2019).
Agus mengungkapkan fakta bahwa keduanya selama 3 tahun belakangan ini telah menjalin hubungan asmara. Sebelum korban ditemukan tewas, keduanya diduga akan melakukan hubungan suami istri.
Tetapi, korban mengejek Suratmin dalam hubungan seksual sehingga menimbulkan rasa sakit hati. Selain itu, terduga pelaku memiliki niat membunuh korban karena merasa cemburu setelah mengetahui korban menjalin hubungan asmara dengan pria lain.
"Ada kata-kata yang merendahkan pelaku sehingga timbullah emosi saat itu dan melakukan penganiayaan korban hingga korban meninggal di TKP," ujarnya.
Agus menuturkan saat itu, korban yang juga membawa sabit mencoba melawan Suratmin. Namun, nahas korban tak berdaya hingga tewas ditangan kekasih gelapnya itu. Suratmin diketahui juga masih memiliki istri sah dan anak, sedangkan korban merupakan seorang janda. Mengetahui kondisi korban, Suratmin mencoba melakukan upaya bunuh diri, namun tidak terjadi kematian.
"Korban ada perlawanan sehingga di tubuh tersangka ada luka-luka lecet atau besetan ringan, dan setelah korban meninggal dunia, pelaku mempunyai niat untuk melakukan upaya bunuh diri tetapi tidak terlaksana atau tidak sampai menimbulkan kematian," papar dia.
Hingga pukul 18.00 WIB, keluarga dan masyarakat yang resah keduanya tidak pulang kerumah lantas melakukan pencarian. Setelah berusaha mencari, pada pukul 19.30 WIB, masyarakat yang sedang mencari keduanya tersebut menemukan pelaku tengah terluka parah dan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Warga yang menemukan keduanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponjong.
Setelah dilakukan evakuasi, pelaku dilarikan ke rumah sakit Panti Rahayu, Karangmojo, guna melakukan perawatan lebih lanjut, sedangkan kepada korban Polres Gunungkidul melakukan identifikasi kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk melakukan proses otopsi. Hasil otopsi, korban mengalami luka dibagian perut atas luka bacok, leher kanan luka tusuk, kemudian luka di dagu kanan dan luka cuping hidung kanan.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana menambahkan saat itu, salah seorang warga yang ikut dalam pencarian mendengar suara merintih kesakitan tidak jauh dari TKP. Setelah dilakukan pengecekan, benar suara tersebut berasal dari terduga pelaku bernama Suratmin. Kondisinya bersimbah darah dengan penuh luka berada dalam lubang dengan kedalaman 1 meter. Dan tepat berada disampingnya korban Paniyati.
"Korban didapati dalam posisi tengkurap dengan keadaan bersimbah darah serta kondisi tidak bernyawa dan kondisi pelaku Suratmin selamat," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni 2 buah sabit ini milik keduanya, 2 buah HP, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jepitan rambut, 1 helai jilbab merah bata, 1 kaos oblong, 1 topi, 1 Bra warna ungu, 1 celana dalam coklat muda, 1 celana kolor, 1 cincin emas dan 1 celana pendek warna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Gunungkidul guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jalan-jalan ke Lokasi Wisata di Jogja Naik Trans Jogja Saja, Cek Tarif dan Jalurnya di Sini
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement