Advertisement
Bakal Tinggal Kenangan, Bus AKDP di Jogja Nyaris Punah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perhubungan DIY tidak memperpanjang izin trayek angkutan feeder atau pengumpan yang lazim disebut antar kota dalam provinsi (AKDP). Saat ini tersisa 20% trayek dengan kondisi bus yang secara fisik hanya mampu bertahan maksimal dua tahun ke depan. Dishub DIY berusaha mempertahankan angkutan ini dengan meminta bantuan dari Pemerintah Pusat.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan DIY Sumaryoto menjelaskan sesuai aturan, angkutan umum dalam trayek usia armadanya tidak boleh lebih dari 25
tahun. Tetapi faktanya sejumlah bus AKDP yang beroperasi menghubungkan antardaerah di DIY ke Kota Jogja sebagian besar usianya sudah nyaris
melebihi batas.
Advertisement
Banyak yang mengajukan perpanjangan izin selama 2019 dan tahun sebelumnya namun dengan terpaksa Dishub DIY tidak memberikannya. Armada yang tidak diperpanjang izin trayeknya mencapai 80% dari total angkutan pengumpan yang pernah ada di wilayah DIY. "Saat pengajuan perpanjangan izin,
terpaksa tidak bisa kami layani karena umurnya sudah lebih dari 20 tahun. Kalau jumlah AKDP [yang pernah ada] sekitar 600," katanya Rabu (8/1/2020).
Sumaryoto mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan secara detail data trayek yang terpaksa tidak diberikan perpanjangan izin, namun jumlahnya mencapai puluhan armada. Berdasarkan catatannya, saat ini angkutan dalam trayek yang beroperasi hanya tersisa sekitar 20% saja. Tetapi armada yang
digunakan pun sangat memprihatinkan.
ika disesuaikan dengan aturan maka hanya mampu bertahan selama dua tahun ke depan. Dari angka tersebut didominasi jurusan Jogja-Wonosari,
sisanya angkutan menuju Bantul, Sleman dan Kulonprogo. Menurutnya Jogja-Wonosari yang dinilai masih lumayan melakukan upaya perbaikan armada
seperti membeli dengan unit yang bekas.
"Ini menjadi dilema, seandainya mereka [angkutan feeder] tidak bangkit, artinya tinggal menunggu setahun, dua tahun yang 20% pun juga akan hilang,"
katanya.
Ia mengakui, pemerintah dalam posisi dilematis di satu sisi sebenarnya ingin memperpanjang izin trayek tersebut dengan harapan angkutan umum ini tidak punah. Namun di sisi lain, jika nekat memberikan izin maka Dishub DIY yang menyalahi aturan, apalagi kondisi armada sangat berkaitan dengan keamanan penumpang. AKDP juga menjadi salah satu pengumpan.
"Kami enggak berani menanggung resiko, kalau kecelakaan bagaimana, misal kami beri izin kemudian terjadi sesuatu dan ternyata karena
teknis kendaraan, kami [Dinas Perhubungan] yang kena," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Operasi Patuh Progo di Jogja Segera Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak
- Baru Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Sinduadi Dapat Ratusan Pesanan Sembako
- DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
- Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
- Dibuka Mulai 14 Juli, Sekolah Rakyat SMA di Bantul Tampung 200 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Advertisement