Advertisement
Edarkan Pil Koplo, Lima Orang Pengedar Dicokok
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gununkidul menangkap lima pelaku yang diduga sebagai pengedar pil koplo. Hingga saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres. Pelaku yang ditangkap masing-masing JA, 25; HA, 17; AB, 19; DP, 26 dan AK,17. Kelimanya merupakan warga asal Kecamatan Wonosari.
Kasatreskoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo, mengatakan kelima pemuda ini ditangkap Sabtu (11/1/2020) malam. Menurut dia, latar belakang penangkapan bermula dari kegiatan patroli untuk mencegah aksi klithih di wilayah Gunungkidul. Saat patroli, petugas mendapatkan informasi adanya peredaran pil koplo di masyarakat. Informasi ini ditindaklanjut dengan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke para pelaku. “Awalnya kami hanya menangkap satu orang, tapi setelah dikembangkan pelaku bertambah menjadi lima orang,” kata Tri Wibowo kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Advertisement
Menurut dia, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gunungkidul. “Masih kami kembangkan karena pengedaran kemungkinan melibatkan pelaku dari daerah lain,” katanya.
Selain kelima pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti masing0-masing 287 butir pil koplo, lima unit ponsel dan uang Rp150.000. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. “Peredaran pil koplo harus diwaspadai karena selain harganya murah, tapi efeknya tidak kalah dengan narkoba jenis lainnya sehingga butuh pengawasan yang lebih ketat lagi,” kata mantan Kapolsek Ngawen ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement