Mengembalikan Muruah Konstitusi dalam Praktik Bernegara
Suatu negara tentunya tidak hanya dibangun berdasarkan pondasi teks peraturan perundang-undangan semata. Secara filosofis, ia juga berdiri di atas suatu nilai
Pramuka
Harianjogja.com, JOGJA--Pembina Pramuka yang ajarkan yel berbau SARA di Jogja dinyatakan tidak lulus.
Salah satu pembina pramuka, E, yang mengajarkan yel-yel berbau SARA dengan tepuk anak saleh pada peserta didik dalam praktik Kursus Mahir Lanjut (KML) di SDN Timuran, Yogyakarta, Jumat (10/1/2020), akhirnya dinyatakan tidak lulus. E, yang merupakan peserta KML asal Gunungkidul, dinilai tidak memenuhi syarat kelulusan dengan materi pelatihan kepramukaan.
"Iya kami nyatakan E tidak lulus dalam KML ijazah tidak kami sampaikan kepada yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Yogyakarta Suraji Widarta usai bertemu dengan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (14/1/2020).
Menurut Suraji, pihaknya sudah mengkoordinasikan masalah tersebut dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Yogyakarta serta Kwarda DIY. Kwarcab pun akan memberikan surat tembusan tersebut ke Kwarcab DIY dan Kwarnas.
"Sudah kami komunikasikan dengan Kwarda. Masalah pemecatan bukan wilayah kami karena E ada di cabang lain (Kwarcab Gunungkidul)," tandasnya.
Sementara Kepala Dispora Kota Yogyakarta sekaligus Wakil Ketua Kwarda DIY, Edi Heri Suasana menyatakan, jika Kwarcab Gunung Kidul tidak mengambil keputusan memecat E, maka Kwarda akan bertindak.
"Kami prihatin, ini sebenarnya bukan salah Kwarcab. Ini terletak pada E karena materi ini [yel berbau SARA] tidak diajarkan di kursus," ungkapnya.
Heri menambahkan, pihaknya memang merekomendasikan E tidak lulus. Sebab, materi baku dari KML adalah penanaman nasionalisme.
Namun sayangnya E justru memunculkan isu SARA di Pramuka. Hal itu berarti E tidak memahami materi KML di Kepramukaan.
"Ketika dia menyampaikan hal itu [yel berbau SARA], artinya dia tidak memahami konsep nasionalisme dan selayaknya dia tidak lulus," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Suatu negara tentunya tidak hanya dibangun berdasarkan pondasi teks peraturan perundang-undangan semata. Secara filosofis, ia juga berdiri di atas suatu nilai
DIY mencatat 25 kasus kusta hingga triwulan II 2026. Pemda memperkuat skrining, deteksi dini, dan edukasi untuk mempercepat eliminasi kusta.
KPK menyita uang tunai dan emas 2,5 kilogram dari rumah di Laweyan yang diduga menjadi safe house Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Kylian Mbappe memimpin daftar kontribusi gol Piala Dunia 2026 dengan 11 keterlibatan gol, unggul tipis atas Lionel Messi.
Komjak meminta Kejagung segera menetapkan Jampidsus definitif usai Febrie Adriansyah mundur dan telah menginventarisasi 10 nama calon.
Pembangunan Sekolah Rakyat DIY di Moyudan tinggal menunggu terbitnya KKPR dari pemerintah pusat sebelum proses land clearing dan pembangunan dimulai.