Advertisement

Jadi Tersangka, Pembina Pramuka di Gunungkidul Cabuli 8 Siswi di Ruang Guru

Muhammad Nadhir Attamimi
Selasa, 14 Januari 2020 - 20:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Jadi Tersangka, Pembina Pramuka di Gunungkidul Cabuli 8 Siswi di Ruang Guru Foto ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap dan menetapkan EP, 39, pembina Pramuka di salah satu SMP di Kecamatan Gedangsari sebagai tersangka kasus pencabulan. EP diduga mencabuli delapan orang siswi saat kegiatan kepramukaan. Aksi bejat itu dilakukan di ruang guru dan saat kegiatan perkemahan.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana, menuturkan terungkapnya aksi bejat yang dilakukan EP berawal Selasa (7/1/2019) saat orang tua salah satu siswa berinisial C, yakni JW menerima informasi bahwa anaknya menjadi salah satu korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan EP. Keesokan harinya, JW langsung mendatangi sekolah untuk memastikan informasi itu. JW meminta agar pihak sekolah mempertemukan pelaku dengannya. Pada Kamis (9/1) pukul 13.00 WIB, JW dan pihak keluarga siswi lainnya dipertemukan dengan EP. Saat itu pula, pelaku mengakui perbuatannya.

Advertisement

Keluarga yang tak terima dengan mediasi lantas melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Gedangsari. Karena melibatkan massa, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Gunungkidul. "Berdasar laporan JW kami kemudian menangkap pelaku berinisial EP," kata Agung saat gelar kasus di Mapolres Gunungkidul, Selasa (14/1/2020).

Agung mengungkapkan EP mencabuli para korban dengan mencium bibir dan pipi para korbannya. Agar tidak melaporkan perbuatan tersebut, pelaku mengiming-imingi uang Rp50.000, namun ditolak oleh para korban.

Ia menuturkan peristiwa pencabulan tidak terjadi dalam satu waktu dan tempat, yang sama, tetapi secara berkelanjutan. Dugaan pencabulan terjadi mulai Desember 2019 hingga Januari 2020. "Korban dipanggil satu persatu oleh pelaku dengan waktu berbeda agar tidak ketahuan dengan alasan memberikan sesuatu. Pelaku kemudian mencuri kesempatan dengan mencium bibir dan pipi korban. Kejadiannya di ruang guru dan di tempat perkemahan," ujarnya. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan para korban, perbuatan itu tidak berlanjut pada perbuatan tak senonoh lainnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Pj Gubernur: Tingkatkan Kesiapsiagaan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement