Advertisement
Jadi Tersangka, Pembina Pramuka di Gunungkidul Cabuli 8 Siswi di Ruang Guru
Foto ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap dan menetapkan EP, 39, pembina Pramuka di salah satu SMP di Kecamatan Gedangsari sebagai tersangka kasus pencabulan. EP diduga mencabuli delapan orang siswi saat kegiatan kepramukaan. Aksi bejat itu dilakukan di ruang guru dan saat kegiatan perkemahan.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana, menuturkan terungkapnya aksi bejat yang dilakukan EP berawal Selasa (7/1/2019) saat orang tua salah satu siswa berinisial C, yakni JW menerima informasi bahwa anaknya menjadi salah satu korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan EP. Keesokan harinya, JW langsung mendatangi sekolah untuk memastikan informasi itu. JW meminta agar pihak sekolah mempertemukan pelaku dengannya. Pada Kamis (9/1) pukul 13.00 WIB, JW dan pihak keluarga siswi lainnya dipertemukan dengan EP. Saat itu pula, pelaku mengakui perbuatannya.
Advertisement
Keluarga yang tak terima dengan mediasi lantas melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Gedangsari. Karena melibatkan massa, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Gunungkidul. "Berdasar laporan JW kami kemudian menangkap pelaku berinisial EP," kata Agung saat gelar kasus di Mapolres Gunungkidul, Selasa (14/1/2020).
Agung mengungkapkan EP mencabuli para korban dengan mencium bibir dan pipi para korbannya. Agar tidak melaporkan perbuatan tersebut, pelaku mengiming-imingi uang Rp50.000, namun ditolak oleh para korban.
Ia menuturkan peristiwa pencabulan tidak terjadi dalam satu waktu dan tempat, yang sama, tetapi secara berkelanjutan. Dugaan pencabulan terjadi mulai Desember 2019 hingga Januari 2020. "Korban dipanggil satu persatu oleh pelaku dengan waktu berbeda agar tidak ketahuan dengan alasan memberikan sesuatu. Pelaku kemudian mencuri kesempatan dengan mencium bibir dan pipi korban. Kejadiannya di ruang guru dan di tempat perkemahan," ujarnya. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan para korban, perbuatan itu tidak berlanjut pada perbuatan tak senonoh lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
- Geger Bau Bangkai Menyengat, Warga Kulonprogo Temukan Jenazah Pria
- KA Gajayana Menemper Orang di Kalasan, KAI Ingatkan Area Steril
- Pemkab Gunungkidul Tunggu Aturan WFH Pusat demi Hemat BBM
- Dispar Kulonprogo Catat Lonjakan Wisatawan, Congot Ungguli Glagah
Advertisement
Advertisement







