Advertisement
Polisi Gali Informasi Terkait Dugaan Maraknya Jual-Beli Sapi Mati

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mendalami informasi adanya praktik jual beli hewan ternak yang sakit dan mati. Penelusuran ini dilakukan seiring mencuatnya kasus antraks di Kecamatan Ponjong dan Semanu.
Sebelumnya beredar kabar bahwa hewan ternak yang mati di Kecamatan Ponjong disembelih, kemudian dagingnya dijual kepada warga sekitar. Hal ini dilakukan untuk mengurangi angka kerugian yang diderita pemilik ternak. Warga di Desa Gombang, Kecamatan Ponjong, menyebut tradisi ini dengan nama brandu.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana, mengungkapkan jajarannya belum menemukan adanya transaksi jual beli hewan ternak yang mati maupun daging ternak yang sakit atau mati kemudian disembelih. Meski demikian, polisi terus menggali informasi maraknya jual-beli ternak mati yang beredar di masyarakat.
"Saat ini belum ada temuan [jual beli ternak mati]. Kami masih menelusuri berbagai informasi kemungkinan adanya penjualan daging sapi mati," kata Agung kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Selasa (14/1).
Polisi, menurut Anak Agung, belum menerima pengaduan maupun laporan masyarakat terkait dugaan itu. Sejauh ini Polres Gunungkidul terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul yang menjadi leading sector dalam kasus ini. "Kami bersama-sama memantau dan mengawasi informasi perdagangan sapi dalam kondisi mati," tuturnya.
Agung mengungkapkan dalam kasus merebaknya antraks dan dugaan perdagangan ternak yang sakit dan mati, jajarannya menunggu hasil koordinasi bersama lintas sektor untuk bergerak dalam mengungkap dugaan kasus ini. "Sebab alat bukti dalam menentukan apakah daging berasal dari sapi yang mati karena penyakit sakit atau sapi sehat yang bisa menentukan saksi ahli dari dinas terkait, jadi kami harus berkoordinasi dalam pengawasan," ujarnya.
Untuk sanksi, Agung memastikan perdagangan ternak mati ada sanksi pidana. Sanksi ini akan menyasar pemilik ternak yang mati sebagai penjual maupun pengepul daging ternak mati tersebut. Ia memastikan keduanya bisa dikenai sanksi pidana.
"Kalau belum ditemukan kasusnya, kami belum bisa menentukan pasal yang digunakan. Mungkin para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Akun Instagram Judi Online yang Pernah Di-follow Gibran, Kini Kena Takedown Kementerian Komdigi
Advertisement

Harga Tiket Masuk Gembira Loka Selama Liburan Sekolah 2025 dan Jam Bukanya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Kamis 5 Juni 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari ini, Kamis 5 Juni 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal dan Tarif Bus Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai Baron dan Parangtritis
- Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Kamis 5 Juni 2025, Jogja Diselimuti Mendung
- Iduladha 2025, Pemkab Sleman Terjunkan 358 Petugas untuk Memantau 2.638 Titik Lokasi Penyembelihan Hewan Kurban
Advertisement
Advertisement