Advertisement

Maret Malioboro Bebas Asap Rokok, Pemkab Belum Terapkan Sanksi Denda

Lugas Subarkah
Selasa, 21 Januari 2020 - 15:17 WIB
Arief Junianto
Maret Malioboro Bebas Asap Rokok, Pemkab Belum Terapkan Sanksi Denda Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Meski penerapan Maliboro bebas asap rokok pada Maret mendatang, namun Pemkot Jogja belum memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat maupun wisatawan yang merokok di area dilarang merokok. Pemberlakuan sanksi denda dinilai masih perlu menunggu, pasalnya Satgas Kawasan Anti Rokok (KTR) baru sebatas imbauan bagi para pelanggar KTR.

Ketua Satgas KTR, Agus Winarto, menjelaskan pada awal tahun ini pihaknya masih memberi sanksi berupa imbauan sekaligus sosialisasi tentang KTR. "Nanti pasti akan kami terapkan sanksi tegas," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Advertisement

Untuk menerapkan sanksi denda, pihaknya masih melihat perkembangan di lapangan, baik dari stakeholder maupun masyarakat. Dia menargetkan jika sudah siap semua, setidaknya pada medio 2020 sanksi denda bisa diterapkan.

Sekadar diketahui, berdasarkan Perda Kota Jogja No.2/2017 tentang KTR, pelanggar KTR akan mendapat sanksi mulai dari teguran hingga pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta.

Menurut Agus, saat ini sumber daya manusia untuk menerapkan sanksi denda sudah siap, namun pihaknya masih perlu menggencarkan sosialisasi sehingga tidak terjadi polemik di masyarakat. "Untuk penerapan sanksi denda sebenarnya hanya butuh PPNS dan petugas bank, empat atau lima orang cukup," ujar dia.

Terkait dengan sosialisasi, pihaknya membutuhkan peran berbagai pihak, seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, UPT Malioboro, paguyuban, hotel dan travel agent yang ada di Malioboro, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asita.

Wakil Wali kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bisa secara bersama-sama mendorong program KTR berjalan. “KTR di Kawasan Malioboro akan mulai diterapkan pada Maret ini sebagai tahap awal,” katanya.

Menurutnya, penerapan KTR menjadi langkah untuk menjaga jantung Kota Jogja agar tetap menjadi kawasan wisata yang ramai dikunjungi wisatawan. “Jogja sudah tergabung dengan komunitas kota-kota di dunia yang sudah menerapkan KTR ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan KTR bukan berarti melarang orang untuk merokok, namun justru mengarahkan mereka untuk merokok pada lokasi yang sudah disediakan sehingga tidak mengganggu kenyamanan umum. Selain itu, kawasan Malioboro juga diharapkan bisa terbebas dari sampah akibat puntung rokok yang selama ini mengurangi keindahan.

Sejauh ini, area khusus merokok di kawasan Malioboro baru ada di satu spot, yakni di samping Malioboro Mall. “Kami berupaya terus menambah tempat khusus merokok dengan dukungan pelaku usaha di sepanjang Malioboro,” ucap Heroe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement