Advertisement

Remaja Ini Diciduk karena Jual Pil Penenang dari Dokter

Lugas Subarkah
Jum'at, 31 Januari 2020 - 10:57 WIB
Nina Atmasari
Remaja Ini Diciduk karena Jual Pil Penenang dari Dokter Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Remaja putus sekolah, D, 17 tahun, ditangkap polisi setelah mengedarkan pil riklona yang ia dapat dari dokter di beberapa Rumah Sakit yang semestinya dipakai untuk dirinya sendiri, namun malah dijual ke tukang becak pada Kamis (16/1/2020) lalu sekira pukul 18.30 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Jogja, Kompol Sukar, menjelaskan ungkap kasus D diawali dengan penangkapan seorang tukang becak, F, 22 tahun, di wilayah Gondomanan yang diduga menyalahgunakan psikotropika. "Petugas menggeledahnya dan ditemukan 30 butir pil riklona," ujarnya, Kamis (30/1/2020).

Advertisement

Dari pemeriksaan, F mengaku mendapatkan pil tersebut dari D. Pada hari yang sama polisi menangkap D di wilayah Umbulharjo. Setelah digeledah, polisi menemukan uang hasil penjualan pil itu sebesar Rp950.000 yang kemudian disita sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan, D mengaku mendapat pil saat periksa di beberapa Rumah Sakit dengan keluhan depresi dan tidak bisa tidur. D ditengarai telah kecanduan berat pada pil ini untuk digunakan sebagai pemenang. "Dia sudah empat tahun terakhir kecanduan, sehari minimal harus 12 butir," katanya.

Soal kondisi D ini pihaknya juga telah memeriksakan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY dan diassesment benar memang D telah ketergantungan. D juga telah putus sekolah sejak Kelas 5 SD dan saat ini bekerja sebagai buruh. "Akan kami rehabilitasikan di RS Grasia," ungkap Sukar.

Atas perbuatannya, D  disangkakan melanggar Pasal 60 ayat 4 UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropoka dengan ancaman hukiman maksomal tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta. "Proses hukum tetap lanjut dengan menimbang UU Perlindungan anak, karena masih di bawah umur," ujarnya.

Sementara F disangkakan melanggar Pasal 62 UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement