Advertisement

Pasutri Kasus Penipuan UD Sakinah Dibekuk Polisi di Balikpapan

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 31 Januari 2020 - 02:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pasutri Kasus Penipuan UD Sakinah Dibekuk Polisi di Balikpapan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Kedua pasangan suami istri (pasutri) pembawa miliaran uang nasabah berkedok investasi UD Sakinah akhirnya ditangkap jajaran reskrim kepolisian sektor (Polsek) Depok Timur. Keduanya ditangkap di sebuah indekos di kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Paridal saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan atas kedua pelaku bernama M Wahyudi dan Indriyana Fatmawati tersebut. "Benar mereka [M Wahyudi dan Indriyana Fatmawati] sudah ditangkap, saat ini masih diproses di Mapolsek Depok Timur untuk dimintai keterangan," ujar Paridal, Kamis (30/1/2020).

Advertisement

Saat mengamankan terduga pelaku investasi bodong berkedok penipuan UD Sakinah, lanjut Paridal, kedua pelaku tidak melakukan
perlawanan. 

"Jadi, keduanya hanya berada di kos-kosan itu dan kami tangkap. Tak ada aktivitas apapun yang mereka kerjakan saat kami amankan," ungkap paridal.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Dewo Mahardian mengungkapkan, pelaku dibekuk pada Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 18.00. 

"Keduanya tidak memberikan perlawanan sama sekali, mereka mengikuti arahan petugas dan sampai di Mapolsek Depok timur sekitar pukul jam satu siang," ujar Kamis, (30/1/2020).

Dewo menyatakan bahwa pasangan M.Wahyudi dan Indriyana Fatmawati sudah menghabiskan uang hasil aksi kriminal yang mereka lakukan.

Untuk membuktikan dugaan kejahatan kedua pelaku terkait kasus penipuan yang telah dilakukan pasangan suami istri tersebut jajaran Polsek Depok Timur, lanjut Dewo, saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami juga belum tahu uang yang diduga hasil penipuan itu digunakan untuk apa. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan, mengapa mereka ke Balikpapan, motif dan tujuannya masih kami tanyai lebih lanjut. Jika sudah memenuhi pemeriksaan nantinya kita lihat, apakah bisa dijadikan tersangka atau tidak," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) DIY menyatakan penyidik sedang melakukan proses pencarian terhadap terlapor kasus penipuan UD Sakinah yakni M Wahyudi dan Indriyana Fatmawati. Keduanya merupakan suami istri pemilik usaha dari UD Sakinah yang membawa miliaran uang nasabahnya.

"Penyidik sedang mencari terlapor dan sudah mencari ke beberapa tempat. Namun, belum ada perkembangan," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Polisi Yuliyanto, Selasa (28/1/2020).

Saat ini, lanjut Yuliyanto, sudah ada enam laporan yang berkaitan dengan kasus penipuan UD Sakinah dengan terlapor yang sama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement