Advertisement
Mantan Atlet Tinju Jogja Jadi Otak Peredaran Narkoba di Sleman
Ilustrasi sabu-sabu. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sleman menangkap tujuh pengedar narkoba di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta. Ketujuh pengedar merupakan satu jaringan. Satu pelaku merupakan mantan atlet tinju tingkat daerah.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat jajarannya meringkus pelaku YR, 56, yang merupakan mantan atlet tinju di Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta pada (20/1/2020) pada pukul 15.00 WIB.
Advertisement
"Kemudian setelah dilakukan pengembangan di lapangan, setelah YR kita ringkus, lalu dilanjutkan penangkapan terhadap A, 32, dan EC, 27 pada pukul 16.00 WIB di wilayah yang sama ketika kita menangkap pelaku YR," ujar Andhyka Doni, Selasa (4/2/2020).
Lebih lanjut, setelah dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Jajarannya menciduk pelaku ES, 24, RS, 30, RC, 32, dan EW, 24 di wilayah kecamatan Ngemplak, Sleman pada (24/1). Jaringan tersebut sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Ketujuh tersangka juga baru pertama kali ini ditangkap oleh polisi dan tidak ada yang berstatus residivis.
BACA JUGA
"Kami melakukan penangkapan terhadap empat tersangka lainnya berkat pengembangan dari penangkapan sebelumnya, ketujuh pelaku merupakan satu jaringan dan beroperasi di wilayah Sleman dan kota Jogja," ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, aktor dibalik jaringan pengedar narkoba tersebut adalah YR yang merupakan mantan atlet tinju daerah. YR juga berperan membeli barang haram tersebut melalui media sosial kemudian memesan secara online dan membagikannya ke enam pelaku yang merupakan anak buahnya.
"Narkoba tersebut kemudian diedarkan dengan kemasan kecil dengan isi setiap kemasannya berjumlah 10 butir, mereka jual ke kalangan pelajar dan masyarakat dengan tingkat perekonomian rendah, setiap 10 butir pelaku membanderol dengan harga Rp30 sampai Rp35 ribu, mereka sudah punya pelanggan tetap juga," terangnya.
Berdasarkan keterangan dari polisi, YR yang sudah tidak lagi berkecimpung di dunia olahraga memilih terjun ke bisnis haram tersebut. "Dia tidak aktif lagi dari dunia olahraga tinju, faktor yang melatarbelakangi pelaku YR adalah faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Adapun, barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian terdiri dari 9.594 pil Trihexyphenidyl (pil sapi) dan Riklona yang sudah siap dikemas untuk diedarkan. "Pelaku memesan secara online kemudian menggunakan jasa ekspedisi untuk pengirimannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 196 dan 197 UU No.36/2009 tentang kesehatan dengan ancama hukum penjara maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku juga mengedarkan Riklona, polisi juga mengenakan pelaku dengan UU No.5/1997 tentang Psikotropika pasal 62.
Berdasarkan penuturan pelaku YR, ia mengaku jika sehari-hari bekerja sebagai security di Terban, Gondokusuman, Yogyakarta. "Sempat jadi petinju sejak 1994 sampai 2000, dulu sempat juga ikut pekan olahraga daerah (Porda)," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Subianto Ultimatum Lembaga Penegak Hukum untuk Berbenah Diri
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan di Breksi Diperkirakan Tak Seramai Tahun Lalu
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







