Advertisement

Sebarkan Video Hoaks Driver Ojol Jadi Korban Klithih di Godean, Warga Sleman Dijerat UU ITE

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 04 Februari 2020 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Sebarkan Video Hoaks Driver Ojol Jadi Korban Klithih di Godean, Warga Sleman Dijerat UU ITE Ilustrasi hoaks. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Terduga pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks aksi klithih di Jalan Godean, Sleman berakhir di tangan jajaran Ditreskrimsus Polda DIY.

Pelaku atas nama Uung Kamaluddin, 45, warga Kuningan, Jawa Barat ditangkap di rumahnya di Depok, Sleman pada Senin (3/2/2020). Sebelumnya, Uung menyebarkan video kecelakaan tunggal yang menimpa dua orang di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah ke salah satu WhatsApp grup yang dimiliki pelaku. Satu korban kebetulan memakai atribut jaket ojek online.

Advertisement

Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Tony Surya Saputra mengatakan jika pelaku yang bekerja sebagai driver taksi online mengunggah video berdurasi 30 detik ke salah satu grup milik pelaku bernama 'Sor Ringen Bandara' pada Senin (3/2/2020) dinihari. Dalam grup WhatsApp tersebut terdapat 30 anggota.

"Keanggotaan grup ada 30 orang, bisa dibayangkan dari grup tersebut dan dilanjutkan kemana mana kemudian meresahkan masyarakat, inilah yang menyebabkan pelaku dapat dikenai undang-undang tindak pidana UU ITE, unsur menimbulkan keresahannya sudah terpenuhi," ujar Tony, Selasa (4/2/2020).

Lebih lanjut, pelaku sempat dinasihati oleh salah satu anggota grup tersebut untuk tidak menyebarkan video hoaks karena bisa tersandung UU ITE. Namun, korban menampik jika video yang disebarkannya merupakan video hoaks. "Pelaku malah menjawab gini, iki kejadian tenan, nek ora percoyo ketemu langsung ndelok korbane," ungkap Tony.

Setelah video yang disebut-sebut oleh pelaku merupakan korban dari aksi klithih viral dan sempat meresahkan masyarakat, Polda DIY langsung bertindak cepat dengan berkoordinasi dengan jajaran Polres Sleman dan Polsek setempat.

"Namun, setelah dikroscek nihil kejadian, tidak ada kejadian itu [klithih] karena kalau ada kejadian klithih Polsek pasti mengetahui, karena kejadian tidak ada kemudian tim subdit siber Ditreskrimsus Polda DIY langsung melakukan penyelidikan dari video yang beredar di grup WhatsApp tersebut, Alhamdulillah kita bisa identifikasi, kemarin siang pelaku bisa kita amankan sekitar Senin (3/2/2020) jam 11 pagi," jelasnya.

Maraknya aksi kekerasan jalanan, lanjut Tony, dimanfaatkan oleh pelaku untuk membuat situasi Jogja seolah-olah rawan aksi kejahatan jalanan. Hal tersebut diperparah dengan meng-upload video dimana korban sebenarnya terlibat dalam kecelakaan tunggal di daerah Muntilan, oleh pelaku diupload seolah-olah menjadi korban klithih.

"Perlu saya luruskan di sini jika yang beredar di masyarakat terkait dengan aski klithih sebenarnya peristiwa yang terjadi bukan semuanya klithih, itu murni kejahatan jalanan, murni ada yang penganiayaan ada juga murni pencurian dengan kekerasan tetapi itu dikaitkan dengan klithih," jelasnya.

Adapun, pelaku dikenakan pasal berlapis atas perbuatan melanggar hukumnya. Pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 14 ayat dua UU No.1/1946 dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun, juncto pasal 28 ayat dua UU RI no.19/2016 tentang perubahan atas UU RI no.11/2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.

"Barang bukti yang diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda DIY yakni dua buah handphone, satu simcard, print screen profil WhatsApp pelaku, print screen penyebaran video korban klithih di jalan Godean di grup WhatsApp, dan satu buah flashdisk," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement