Advertisement

BPKH Beri Peluang BPD DIY Manfaatkan Dana Haji untuk Pembiayaan

Sunartono
Sabtu, 08 Februari 2020 - 04:47 WIB
Nina Atmasari
BPKH Beri Peluang BPD DIY Manfaatkan Dana Haji untuk Pembiayaan Kepala BPKH Anggito Abimanyu (dua dari kiri) menyerahkan penetapan BPD DIY sebagai mitra investasi untuk pengelolaan dana haji, Jumat (7/2/2020). - Harian Jogja/Sunartono.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjuk sejumlah bank sebagai mitra investasi agar bisa memanfaatkan dana haji untuk pembiayaan. Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Syariah kini diberikan keleluasaan untuk mengelola dana haji untuk suatu pembiayaan, karena telah ditetapkan sebagai mitra investasi. Meskipun jumlahnya tidak ada batasan namun berbagai bentuk investasi tersebut harus melalui persetujuan Dewan Pengawas (Dewas).

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan sebagai sebagai bank penerima setoran (BPS) biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) mitra investasi, membuat fungsi BPD DIY Syariah itu bisa melakukan investasi menggunakan dana haji. Sehingga bisa bermitra dengan BPKH untuk menyalurkan dan menginvestasikan dalam bentuk berbagai macam pembiayaan.

Advertisement

”Kalau selama ini hanya bisa menerima dan menyimpan di deposito, sekarang dengan fungsi syariah mitra investasi, bisa menggunakan uang haji untuk pembiayaan,” katanya di sela-sela Penetapan BPD DIY Syariah sebagai BPS-BPIH mitra investasi, Jumat (7/2/2020).

Ia mengatakan jumlah pembiayaan atau investasi sangat tergantung dengan kebutuhan setiap proyek sehingga tidak ada batasan. Tentu penetapan pembiayaan itu harus dibahas bersama, rencana pembiayaan harus ada dahulu baru ditetapkan jumlah kebutuhannya. “Tergantung proyeknya, bahkan bisa mencapai Rp1 triliun seperti Bank NTB, asal dewan pengawas menyetujui,” ujarnya.

Anggito menambahkan nilai investasi yang akan disetujui tidak bergantung pada besaran setoran awal yang diterima bank BPS- BPIH. “Tidak hanya berasal jamaah setoran awal atau dari warga DIY saja. Dana yang bisa diinvestasikan bisa lebih besar dari dana yang dikumpulkan bank itu sendiri. Karena banknya bagus,” ucapnya.

Anggota Dewan Pengawas BPKH Muhammad Akhyar Adnan  menambahkan meski pun sudah mendapatkan hak investasi karena sebagai mitra, namun setiap rencana investasi harus melalui Dewan Pengawas. Pihaknya bisa menolak ketika investasinya tidak sesuai ketentuan.

“Kalau tidak memenuhi syarat yang ditentukan, misal tidak syariah tidak aman tetap akan ditolak, proses berikutnya dalam pengawasan itu menjaga agar dana umat harus kembali kepada umat, meski pun sudah ada platformya tetap melalui proses ketat,” ujarnya. (Sunartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement