Advertisement
Dewan Desak Perubahan Desa menjadi Kalurahan Segera Direalisasikan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi A DPRD Gunungkidul meminta Pemkab segera mengimplementasikan Perda No.6/2019 tentang Penetapan Kalurahan. Desakan ini muncul karena perda sudah diterbitkan sejak Agustus 2019, tetapi hingga sekarang perubahan kelembagaan dari desa menjadi kalurahan belum terlaksana.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyana, mengatakan jajarannya mencoba menanyakan perkembangan perubahan desa menjadi kalurahan ke Pemkab. Hanya, jawaban dari Pemkab masih sebatas proses dan belum ada tanda-tanda ada perubahan.
Advertisement
Menurut dia, dari sisi regulasi Dewan sudah membantu menyelesaikan dengan mengesahkan Perda No.6/2019 sebagai payung hukum dalam perubahan nomenklatur. “Kami masih menunggu implementasi dari perda ini karena setelah diterbitkan hingga sekarang belum ada tindaklanjutnya,” kata Ery, Kamis (13/2/2020).
Jika melihat waktu pengesahan hingga diundangkan dalam lembaran daerah, sudah seharusnya perda diimplementasikan. Namun kenyataan di lapangan berbeda karena hingga sekarang Pemkab masih berkutat dengan penyusunan peraturan turunan dari perda. “Kabar terakhir Pemkab masih konsultasi dengan Pemda DIY berkaitan dengan perbup turunan dari perda,” katanya.
Politikus Partai Golkar ini berharap permasalahan regulasi bisa segera diselesaikan dan perubahan nomenklatur terlaksana. Salah satu bukti implementasi dari perda tentang penetapan kalurahan ditandai dengan adanya pelantikan ulang kepala desa menjadi lurah. “Dari sisi implementasi Gunungkidul kalah dengan Kulonprogo. Padahal dulu kami dikejar agar menyelesaikan rancangan sebelum adanya pergantian anggota Dewan. Tapi setelah itu dituruti, kok belum ada implementasi nyata dari perda ini,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul, Mikhsan, mengatakan dari sisi regulasi baik perda maupun perbup sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan sudah dibuat. Menurut dia, perubahan belum bisa terlaksana karena desa juga harus melakukan penyesuaian. Salah satunya dengan menyusun peraturan desa berkaitan dengan struktur organisasi dan tata kerja sesuai dengan aturan terbaru. “Untuk perdes memang butuh waktu. Yang jelas, dari sisi regulasi perubahan desa menjadi kalurahan sudah dibentuk,” katanya.
Menurut dia, implementasi Perda No.6/2019 sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD). “Nanti ada pelantikan ulang kades menjadi lurah, tapi kami masih menunggu selesainya regulasi di tingkat desa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement