Advertisement

Pembawa 1 Kilogram Sabu di Apartemen Jogja Dijanjikan Upah Rp15 Juta

Sunartono
Jum'at, 14 Februari 2020 - 15:17 WIB
Nina Atmasari
Pembawa 1 Kilogram Sabu di Apartemen Jogja Dijanjikan Upah Rp15 Juta Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti narkoba dan tampak tersangka kurir sabu (paling kanan) dalam pemeriksaan petugas di Kantor BNNP DIY, Jumat (14/2). - Harian Jogja/Sunartono.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Seorang kurir narkoba ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY. Ia membawa sabu dari salah satu wilayah di Pulau Sumatra. Tersangka dijanjikan uang sebesar Rp15 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut kepada orang yang dituju.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri menyebutkan hasil pemeriksaan, uang tersebut belum dibayarkan seluruhnya dan baru akan diberikan secara penuh setelah sukses mengantarkan barang itu kepada pihak yang dituju.

"Menurut pengakuan tersangka, [dia] dijanjikan Rp15 juta [oleh orang yang menjadi atasannya], tetapi baru dibayar Rp5 juta. Kami masih menyelidiki sebenarnya barang ini mau diberikan ke siapa, termasuk pemasoknya ini masih kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka," jelas Wayan, dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Jumat (14/2/2020).

Adapun tersangka adalah Muhammad Iqbal, 25, warga Desa Teupokbaroh, Kecamatan Jeumpe Kabupaten Bireun, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ia diringkus saat berada di lantai dasar Apartemen Malioboro City, di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Advertisement

Kurir tersebut membawa narkotika jenis sabu seberat 1,095 kilogram, Kamis (13/2/2020) malam. Tersangka membawa sabu dengan modus ditempelkan di dalam dinding kardus berisi makanan kecil.

Wayan menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penyanggongan selama beberapa jam, pihaknya mendapati seorang pemuda yang tak lain adalah tersangka berada di basement apartemen. Petugas langsung melakukan penangkapan di apartemen tersebut dan didapati sebuah kotak kardus yang dibawa tersangka.

"Sebenarnya kami mengintai ini sudah beberapa hari, tetapi kemudian ada informasi bahwa tersangka di lokasi, langsung kami sergap, di basement apartemen Malioboro. Tersangka membawa kotak kardus," katanya.

Dari penggeledahan kotak tersebut, pada awalnya aparat mengira hanya berisi makanan kecil seperti snack kecil yang biasanya disukai anak-anak. Tetapi rupanya di setiap dinding kotak kardus tersebut ditempeli mika yang didalamnya terdapat sabu. Ada enam bungkus mika berisi sabu total berat 1,095 gram atau 1,095 kilogram. Sugiri memastikan bahwa benda itu terbukti sabu-sabu karena telah dilakukan uji laboratorium hasilnya memang berisi kandungan amphetamin.

"Awalnya kami pikir isinya hanya snack saja, ternyata di setiap dinding kardus ini sabu-sabu," ucapnya sembari menunjukkan puluhan bungkus snack tersebut.

Plt Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kompol Ambarsongko menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU No.35/2009 dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Dengan diamankan sabu seberat 1 kilogram ini setidaknya telah menyelamatkan 6.000 warga yang akan menggunakan barang tersebut untuk dikonsumsi.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti terdiri atas sabu dengan berat 1,095 kilogram, satu unit ponsel Samsung warna putih, satu unit ponsel Nokia warna biru, ATM BRI serta uang tunai Rp640.000.

Sebelum diringkus tersangka ini diduga akan menemui seseorang di Halaman depan Transmart Carrefour Maguwoharjo, Depok, Sleman. Sempat berjalan kaki masuk menuju apartemen Malioboro City. "Keluar apartemen ini, tersangka membawa satu kardus yang setelah diperiksa berisi sabu-sabu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement