Advertisement

PBB Naik 400%, Pemkot Jogja Disebut seperti VOC, Dewan: Wali Kota Mencekik Leher Rakyat

Lugas Subarkah
Senin, 17 Februari 2020 - 17:37 WIB
Bhekti Suryani
 PBB Naik 400%, Pemkot Jogja Disebut seperti VOC, Dewan: Wali Kota Mencekik Leher Rakyat Ilustrasi pajak - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Jogja pada 2020 ini naik rata-rata 200%-400%. Kenaikan ini oleh sebagian kalangan dinilai terlalu tinggi dan berpotensi membebani masyarakat sebagai wajib pajak.

Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Adriyanto, mengungkaokan berdasarkan reses penjaringan aspirasi pada Jumat (14/2/2020) lalu, menemukan keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB ini. "Melalui kebijakan ini Wali Kota Jogja mencekik leher rakyat," katanya beberapa waktu lalu.

Advertisement

Selain melalui reses, pihaknya juga mengaku mendapatkan keluhan masyarakat melalui pesan Whatsapp. Dalam pesan itu, salah satu warga di Jalan Sultan Agung mengatakan harga jual tanah di lokasi tersebut pada 2019 Rp3,7 juta, lalu pada 2020 naik menjadi Rp17,2 juta. Kenaikan harga ini membuat PBB warga tersebut naik sebesar 400%.

Kenaikan PBB ini kata dia, belum pernah dikomunikasikan dengan DPRD Kota Jogja. Dengan kenaikan yang cukup tinggi ini ia meminta Walikota Jogja untuk mencabut kebijakan ini karena dinilai memberatkan masyarakat. "Kalau tidak dicabut berarti Pemkot sama saja dengan penjajah VOC," ucapnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Wasesa, membenarkan adanya kenaikan PBB tahun ini. "Ada penyesuaian NJOP [Nilai Jual Objek Pajak]. Ada yang naik ada yang tetap. Yang naik memang ada yang sampai 400 persen," kata dia.

Penyesuaian NJOP ini yang menjadi dasar kenaikan PBB. Adapun penyesuaian NJOP melihat pada dua hal, yakni nilai transaksi tanah dan zonasi nilai tanah. Penyesuaian NJOP dilakukan minimal tiga tahun sekali. Di Kota Jogja sendiri, penyesuaian NJOP terakhir dilakukan pada 2016 silam.

Meski demikian, menurutnya kenaikan PBB tidak selalu disebabkan penyesuaian NJOP, melainkan bisa juga karena perluasan tanah dari wajib pajak. Selain itu pohaknya juga baru menghitung kenaikan untuk nilai tanah, belum pada bangunan.

Kendati mengalami kenaikan, ia memastikan bagi masyarakat yang merasa keberatan bisa mengajukan keringanan tarif PBB dengan diketahui pemerintah setempat. "Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak kami naikkan yang sebelumnya Rp12 juta jadi Rp20 juta. Ini menjadi bagian kebijakan mengurangi beban PBB," ungkapnya.

Terkait belum banyak masyarakat yang belum tahu soal penyesuaian PBB ini, pihaknya akan lebih mengintenskan sosialisasi baik lewat media pemerintah maupun aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement