Advertisement
Sama-Sama WNI, Penghayat Kepercayaan Masih Hidup dalam Diskriminasi di Indonesia
Ilustrasi agama. - Shutterstock
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Hak kelompok penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia seharusnya dijamin oleh pemerintah dan tak sebatas diakomodasi secara administratif.
Peneliti Setara Institute, Halili Hasan, mengungkapkan aturan yang disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya sudah mengakui keberadaan penghayat kepercayaan. Antara lain dengan mengakomodasi pilihan kepercayaan di kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Advertisement
Namun demikian keputusan tersebut menurutnya belum sepenuhnya menjamin hak para penghayat kepercayaan sebagai warga negara. "Peraturan itu baru sebatas mengakui penghayat, belum menjamin haknya," katanya, Senin (17/2/2020).
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan hak mereka terpenuhi dalam sistem pendidikan, kesehatan, hingga akses permodalan. Selama ini upaya menjamin hak para penghayat kepercayaan di lapangan tidak mudah.
Pasalnya mereka kerap dianggap sesat oleh warga non-penghayat. Apa yang mereka yakini dianggap sebagai bentuk penyembahan terhadap hewan, tumbuhan, atau benda.
"Anggapan penghayat kepercayaan itu sifatnya animisme dan dinamisme menjadi kendala untuk terwujudnya keterbukaan. Dampaknya mereka kerap mengalami diskriminasi,” kata dia.
Ia mencontohkan di sektor pendidikan. Sulit bagi sekolah menyediakan tenaga pengajar untuk penghayat. "pemenuhan hak mereka, tidak hanya secara administratif saja," katanya.
Merujuk penelitian Setara Institute pada 2016, tercatat jumlah penghayat di Indonesia sebanyak 1,2 juta orang dengan jumlah kelompok penghayat sebanyak 184 kelompok.
Dosen Teologi Universitas Sanata Dharma (USD), Mutiara Andalas, mengatakan penghayat merupakan minoritas dalam kelompok beragama. Selama ini menurutnya aspirasi kelompok penghayat kepercayaan masih belum didengar oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
- Rumah Duka Dipenuhi Karangan Bunga, Pemulangan Praka Farizal Disiapkan
- Malam Hari Jadi Andalan, Girder Tol Jogja Solo Dipasang Lagi
Advertisement
Advertisement









