Advertisement
Pemkot Jogja Siapkan Aplikasi Tata Ruang dan Pertanahan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja menyiapkan dua aplikasi yang berisi informasi awal mengenai tata ruang dan pertanahan di kota tersebut. Diharapkan masyarakat dapat mengaksesnya secara mudah secara daring melalui telepon genggam.
“Ada dua aplikasi yang kami siapkan, SiTaru dan SiPerta. SiTaru untuk informasi mengenai tata ruang, sedangkan SiPerta untuk informasi pertanahan,” kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja Sarmin, Selasa (18/2/2020).
Advertisement
Menurut dia, aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat termasuk investor saat akan melakukan pembelian tanah atau saat akan menanamkan investasi di Kota Yogyakarta sehingga investasi yang ditanamkan sesuai dengan zona kawasan.
Dalam aplikasi SiTaru, masyarakat dapat mengetahui beberapa informasi awal mengenai peruntukan tata ruang di suatu kawasan. Dalam aplikasi tersebut, akan dijelaskan mengenai status suatu kawasan, zona dan sub zona. “Salah satu informasi yang diberikan di antaranya status kawasan budidaya, zona perumahan, dan sub zona adalah perumahan kepadatan tinggi,” katanya.
Sarmin menambahkan, informasi yang diberikan melalui aplikasi tersebut baru bersifat informasi awal saja sehingga masyarakat atau investor bisa menindaklanjutinya dengan datang ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk memperoleh informasi lebih lengkap.
“Setidaknya, melalui informasi dalam aplikasi tersebut, masyarakat atau investor memiliki gambaran lokasi yang bisa dikembangkan sesuai dengan investasi yang akan mereka tanamkan. Informasi tersebut sudah disesuaikan dengan Rencata Tata Ruang dan Wilayah [RTRW],” katanya.
Sedangkan untuk SiPerta akan berisi informasi mengenai status tanah di suatu kawasan, yaitu tanah Sultan Ground atau Paku Alaman Ground, hingga tanah milik pemerintah daerah. “Ada keterangan juga apakah tanah tersebut sudah bersertifikat,” katanya.
Sarmin menyebut, informasi status tanah dalam SiPerta akan terus dimutakhirkan sesuai kondisi di lapangan karena proses sertifikasi hingga pemberian kekancingan terhadap masyarakat yang memanfaatkan tanah Sultan Ground bersifat dinamis.
“Proses sertifikasi tetap berjalan meskipun hampir seluruh tanah di wilayah di Kota Yogyakarta sudah memiliki sertifikat. Kami pun terus melakukan pendataan dan pendaftaran tanah Sultan Ground. Tahun ini ada 100 bidang tanah Sultan Ground yang akan didata,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
Advertisement
Advertisement