Advertisement
Kerugian Tembus Rp1,25 Miliar, Masyarakat Harus Bijak Gunakan Media Sosial

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan gawai untuk media sosial. Hal ini disampaikan Kepala Subdit V/ Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto Budi Waskito, dalam kegiatan Sosialisasi Yogya Bijak Bermedia Sosial di Balai Desa Gading, Playen, Minggu (23/2/2020).
Menurut dia, media sosial ada sisi positif maupun negatif tergantung para penggunanya. Apabila tidak berhati-hati bisa menjadi korban penipuan hingga tersandung masalah hukum gegara cuitan di media sosial. “Tapi kalau bisa bijak, maka media sosial bisa menjadi sarana untuk menambah penghasilan,” kata Yulianto, Minggu.
Advertisement
Dia menjelaskan, sisi negatif dari bermedia sosial patut diwaspadai. Ia mencontohkan penipuan online di DIY tahun lalu kerugiannya mencapai Rp1,25 miliar. Adapun modus yang digunakan relatif mudah, yakni menawarkan barang dengan harga jauh di bawah harga pasaran. “Modusnya seperti itu, tapi setelah uang ditransfer barangnya tak kunjung datang. Hal-hal seperti ini harus diwaspadai,” katanya.
Selain menerangkan dampak dari media sosial, Yulianto juga memberikan tips agar akun media sosial tidak mudah dibobol oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dia meminta kepada peserta sosialisasi untuk rutin mengganti password akun media seperti Facebook, Instagram atau lainnya secara berkala. “Untuk penggunaan smartphone juga jangan aneh-aneh karena datanya terus terekam dan bisa dilacak meski file di dalamnya sudah dihapus,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Anggota Komisi A DPRD DIY, Bambang Setyo Martono. Menurut dia, Sosialisasi Yogya Bijak Dalam Bermedia tidak lepas dari sosialisasi Peraturan Daerah No.3/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Informatika. “Sosialisasi ini juga bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik,” katanya.
Dia menjelaskan sosialisasi ini sangat penting karena bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan penggunaan media sosial sehingga ketentraman dan ketertiban umum dapat terjaga. “Ini sekaligus sebagai upaya penangkal hoaks salah satunya dengan mempermudah akses informasi baik ke masyarakat,” katanya.
Kepala Seksi Layanan Penyedia Informasi Publik Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfo DIY, Junaidin, mengatakan kegiatan sosialisasi Perda No.3/2019 tentang Pengelolaan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan di seluruh DIY. Diharapkan dengan sosialisasi ini mampu menekan penyebaran berita bohong di masyarakat. “Harapannya para peserta sosialisasi juga bisa memanfatkan media sosial dengan sebaik-baiknya sehingga tidak terjerat masalah hukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Bantul Beri Hadiah Umroh ke Anggota Terbaik
- Waktu Pembuatan Akun SPMB RTO di Jogja Diperpanjang, Begini Penjelasan Disdikpora
- Pecinta Honda Scoopy Merapat, Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Edisi Spesial Dengan Modif Decal
- A New Chapter Of Excellence: Fresh Look , Better Service , Four Star Standart
- Sidang Perdana Perkara Perdata Mbah Tupon Ditunda Lantaran Tergugat Mangkir
Advertisement
Advertisement