Advertisement

Pakar Hukum soal Kasus Susur Sungai: Merendahkan Martabat Manusia, Tak Ada Aturan Pelaku Harus Gundul

Bhekti Suryani
Rabu, 26 Februari 2020 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Pakar Hukum soal Kasus Susur Sungai: Merendahkan Martabat Manusia, Tak Ada Aturan Pelaku Harus Gundul Tiga tersangka saat jumpa pers ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi di Polres Sleman, Selasa (25/2/2020). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Guru besar sekaligus Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pelaku kejahatan tersangka harus digunduli atau meminta rambutnya diplontos dan bertelanjang kaki alias nyeker.

Pernyataan itu merespons kondisi ketiga tersangka kasus susur Sungai Sempor yang kepalanya gundul dan bertelanjang kaki setelah ditahan Polres Sleman karena dianggap lalai dalam kasus tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur sungai Sempor.

Advertisement

“Tidak ada aturan, tersangka harus gundul atau nyeker,” tegas dia, Rabu (26/2/2020).

Yang ada kata dia adalah aturan larangan praktik penyiksaan, perlakuan kejam dan penghukuman yang merendahkan martabat manusia seperti menggunduli pelaku alias tersangka kejahatan. Aturan itu kata dia tertuang dalam Konvensi Anti-penyiksaan yang sudah diratifikasi Indonesia dengan UU No.5/1998.
Pelaku kejahatan kata dia juga harus secara bebas dan tanpa tekanan memberikan ketarangan kepada penyidik atau pengadilan, merujuk Pasal 52 KUHAP.

“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim,” kata dia.

Terkait kasus gundulnya ketiga terangka kasus susur Sungai Sempor, ia menilai merupakan tindakan berlebihan. “Mereka kan sudah ditahan. Tinggal ikuti proses hukumnya, ikuti proses peradilannya. Tidak perlu perlakuan yang merendahkan martabat seorang yang berprofesi sebagai guru. Bahwa kalau terbukti bersalah memang harus dihukum, sudah selayaknya,” katanya.

Ia menilai kalau aksi penggundulan itu dilakukan ole polisi, maka Polda DIY harus memberi sanksi pada anggotanya yang tidak profesional. Polisi kata dia harus memberi contoh baik proses hukum tetap dilakukan secara beradab dan manusiawi.

Sebelumnya polemik penggundulan kepala ketiga tersangka kasus susur Sungai Sempor, direspons oleh para tersangka yang merupakan pembina pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi.

Ketiga tersangka mengklaim jika mereka meminta pihak kepolisian untuk mencukur rambut mereka jadi plontos.

Salah satu tersangka Isfan Yoppy Andrian alias IYA mengaku jika ia dan kedua tersangka lain meminta kepada polisi untuk dicukur gundul. Menurutnya, dengan dicukur gundul ia bersama kedua tersangka lain yakni Riyanto alias R dan Danang Dewo Subroto alias DDS merasa lebih aman berada di tahanan.

"Ini atas inisiatif kami sendiri bukan dari polisi, kami ingin merasa sama dengan tahanan lain, kalau gundul gini kan tidak terlalu mengundang perhatian dari tahanan lain, kami merasa lebih aman jika sama dengan tahanan lain, baju kami juga sama,” ungkap Isfan Yoppy Andrian, Rabu (26/2/2020).

Tidak hanya IYA, R juga mengaku jika potongan gundul merupakan permintaan dari dirinya sendiri. Begitu pula dengan DDS yang mengaku sudah biasa dengan potongan gundul terhadap rambutnya yang memang sudah memutih tersebut. "Kami tidak masalah digundul, termasuk pakaian pun juga kami samakan, kalau di dalam sama dan gundul semua kan mereka tidak bisa langsung mengenali saya, kami juga tidak ditekan untuk digundul," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement