Advertisement
E-Tilang di DIY Mulai Diterapkan Maret, Ini 4 Lokasi Kamera Perekam Pelanggaran Lalu Lintas

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Empat lokasi di DIY bakal dipasangi kamera canggih yang mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Ini adalah upaya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik (e-tilang).
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan empat titik yang menjadi awal penerapan sistem adalah Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak, Wates, Kulonprogo.
Advertisement
“Kamera di empat titik tersebut menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau biasa disebut kamera e-police. Perangkat yang mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan ini diperuntukkan untuk menangani kasus pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas,” ujar mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini, Jumat (28/2/2020).
Guna menyongsong operasional penuh Bandara Kulonprogo, Polda DIY akan memasang kamera check point di Tambak, Wates. “Untuk pelanggaran-pelanggaran batas kecepatan, safety belt, dan menggunakan handphone [saat berkendara],” ujar dia.
Kamera di empat titik tersebut juga mampu menembus kaca gelap sehingga, pengemudi yang tak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat berkendara bakal ketahuan. “Teknologinya sama seperti yang sudah diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mulai tahun lalu dan Ditlantas Polda Jawa Timur awal 2020 ini,” kata dia.
Made mengatakan sistem tilang elektronik di DIY paling cepat bisa diterapkan antara akhir Maret atau awal April 2020.
“Sampai dengan saat ini, kami masih dalam proses instalasi kamera artificial intelligence, kamera cerdas untuk penegakan hukum secara elektronik. Setelah akurasi mencapai mendekati 100 persen, baru akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata dia.
Kelak, dalam sosialisasi, Polda akan menyampaikan mekanisme penilangan bagi para pelanggar. “Kami menggunakan metode konfirmasi, jadi setelah di-capture [identitas kendaraan direkam] oleh Back Office MTRC, akan diverifikasi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
Advertisement