Advertisement

E-Tilang di DIY Mulai Diterapkan Maret, Ini 4 Lokasi Kamera Perekam Pelanggaran Lalu Lintas

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 28 Februari 2020 - 20:22 WIB
Budi Cahyana
E-Tilang di DIY Mulai Diterapkan Maret, Ini 4 Lokasi Kamera Perekam Pelanggaran Lalu Lintas Ilustrasi - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Empat lokasi di DIY bakal dipasangi kamera canggih yang mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Ini adalah upaya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik (e-tilang).

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan empat titik yang menjadi awal penerapan sistem adalah Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak, Wates, Kulonprogo.

Advertisement

“Kamera di empat titik tersebut menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau biasa disebut kamera e-police. Perangkat yang mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan ini diperuntukkan untuk menangani kasus pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas,” ujar mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini, Jumat (28/2/2020).

Guna menyongsong operasional penuh Bandara Kulonprogo, Polda DIY akan memasang kamera check point di Tambak, Wates. “Untuk pelanggaran-pelanggaran batas kecepatan, safety belt, dan menggunakan handphone [saat berkendara],” ujar dia.

Kamera di empat titik tersebut juga mampu menembus kaca gelap sehingga, pengemudi yang tak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat berkendara bakal ketahuan. “Teknologinya sama seperti yang sudah diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mulai tahun lalu dan Ditlantas Polda Jawa Timur awal 2020 ini,” kata dia.

Made mengatakan sistem tilang elektronik di DIY paling cepat bisa diterapkan antara akhir Maret atau awal April 2020.

“Sampai dengan saat ini, kami masih dalam proses instalasi kamera artificial intelligence, kamera cerdas untuk penegakan hukum secara elektronik. Setelah akurasi mencapai mendekati 100 persen, baru akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata dia.

Kelak, dalam sosialisasi, Polda akan menyampaikan mekanisme penilangan bagi para pelanggar.  “Kami menggunakan metode konfirmasi, jadi setelah di-capture [identitas kendaraan direkam] oleh Back Office MTRC, akan diverifikasi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement