Advertisement

Pelanggar Lalu Lintas di Sleman Terbanyak Belum Punya SIM

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 29 Oktober 2019 - 07:17 WIB
Nina Atmasari
Pelanggar Lalu Lintas di Sleman Terbanyak Belum Punya SIM Polisi menjaring beberapa pengendara dalam Operasi Zebra Progo 2019 di Jalan Magelang, Lapangan Denggung, Sleman pada Senin (28/10/2019). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhanudin

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Belum genap sepekan polisi menggelar Operasi Zebra Progo 2019, sudah ada ribuan pelanggar terkena tilang. Paling banyak pelanggar yaitu pengendara di bawah umur yang belum punya SIM.

Kasatlantas Polres Sleman, Mega Tetuko mengatakan Operasi Zebra Progo 2019 sudah digelar sejak 23 Oktober lalu. Operasi akan digelar sampai 5 November nanti. Sampai saat ini, dalam menggelar operasi, pihaknya menerapkan penegakan hukum terpadu.

Advertisement

"Mekanisme terpadu diterapkan, ketika masyarakat melakukan pelanggaran, mereka bisa langsung sidang di tempat, kita koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan," ujar Mega pada Senin (28/10/2019).

Ia mengatakan, sampai Senin (28/10) sudah ada 4.500 pelanggar yang ditilang dalam Operasi Zebra Progo di Sleman. Dari 4.500 pelanggaran tersebut, paling banyak mereka yang melanggar karena berkendara di bawah umur atau tidak mempunyai SIM.

Menurut Mega, banyak pelajar yang di bawah umur diperbolehkan orang tuanya untuk membawa motor ketika pergi ke sekolah. Atau, masih ada juga ditemukan, warga yang malas mengurusi SIM namun ia tetap berkendara.

Pihaknya sudah sering lakukan sosialisasi pada pihak sekolah agar anak di bawah umur diusahakan tidak membawa kendaraan ke sekolah atau diantar orang tuanya. Begitu pun dengan pelayanan surat-surat kendaraan, untuk mempermudah, ada SIM keliling dan Samsat keliling yang siap memberikan pelayanan bagi para pengendara untuk mengurusi kelengkapan surat-surat untuk berkendara.

"Di tempat kami lakukan operasi, mereka yang masa berlaku surat-suratnya habis, setelah sidang di tempat bisa ke SIM keliling atau Samsat Keliling," ungkap Mega.

Kabid humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan, selain pelanggaran pengendara di bawah umur, pelanggaran lainnya yang ditemui dalam Operasi Zebra Progo antara lain melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, melanggar rambu, atau penggunaan ponsel saat berkendara.

Berdasarkan data yang dihimpun Polda DIY, dalam sehari saja, pada Sabtu (26/10/2019) misalnya, di wilayah DIY polisi telah menerapkan 2.566 e-tilang ke pengendara yang melanggar.

Dari 2.566 e-tilang itu, paling banyak terjadi pada pengendara di bawah umur sebanyak 614 kasus. Kasus lainnya seperti melawan arus total ada 443 kasus, tidak menggunakan helm 408 kasus, karena melanggar rambu 134 kasus, dan berkendara sambil menggunakan ponsel sebanyak 111 kasus.

Salah satu pengendara yang ketilang saat Operasi Zebra Progo di Jalan Magelang, Lapangan Denggung, Sleman, Yeni Widi mengaku, setelah ditilang ia berharap bisa dijadikan pembelajaran ke depan agar selalu siaga surat-surat kendaraan. Saat ditilang STNKnya tidak ia bawa karena terburu-buru.

"Mau ke Magelang dari Jogja, ini jadi pembelajaran saja. Langsung sidang di tempat," ujar perempuan berusia 21 tahun itu, pada Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement