Advertisement

Pemilik 1,1 Kg Sabu-Sabu di Bantul Edarkan Paket Kecil dalam Bungkus Permen

Ujang Hasanudin
Selasa, 03 Maret 2020 - 14:17 WIB
Nina Atmasari
Pemilik 1,1 Kg Sabu-Sabu di Bantul Edarkan Paket Kecil dalam Bungkus Permen Barang bukti sabu-sabu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Samudra Wahyu Herlangga alias Aga, 29, tersangka penyalahgunaan narkotika diketahui mengedarkan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, salah satunya dalam kemasan permen yang biasa dijual di warung-warung.

Menurut Aga, ide kemasan sabu dalam bungkus permen salah satu merek itu dilakukan sejak Januari lalu untuk mengelabuhi. Bungkus permen itu ia isi dengan sabtu 1 gram dan 1,5 gram dengan harga Rp600.000 sampai Rp1 juta.

Advertisement

Kemasan sabu itu ia kirim ke alamat alamat yang sesuai oleh pemesan. Dalam sehari ia bisa menyebar 10-20 bungkus di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Untuk wilayah DIY terbanyak di sepanjang Jalan Parangtritis dan Jalan Wates. "Pemesanan dilakukan via telegram," kata Aga di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020).

Ia mengaku ide pengemasan sabu dalam kemasan 1-1,5 gram itu berasal dari orang yang dianggap bosnya. Orang tersebut yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia berdalih hanya ditugaskan untuk mencatat alamat dan mengantarkan pesanan ke alamat yang sudah dipesan. "Tugas saya hanya nyatet alamat dan menaruh [pesanan sabu] di jalan," ucap Aga.

Pria yang baru menikah seminggu lalu itu juga mengklaim tidak mengenal dengan bosnya karena tidak pernah bertemu kecuali via telepon selular.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasadana mengatakan kemasan sabu dalam bungkus permen sudah banyak diedarkan oleh tersangka. Pihaknya meyakini kemasan sabu dalam bungkus permen tidak sampai ke anak-anak karena dijual berdasarkan pesanan dan diletakkan di tempat tempat tertentu.

Tersangka mendapatkan bungkus permen dengan cara membeli di toko, kemudian isinya dibuang dan diambil bungkusnya. "Setelah itu dia klip sendiri kemudian diedarkan. Sudah banyak ayang diedarkan dalam kemasan 1 gram dan 1,5 gram," kata Ronny.

Ronny juga tersangja Aga merupakan bandar sekaligus pengedar. Sebab residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara pada 2018 lalu itu memiliki semua peralatan pengemasan. "Tersangka juga pengguna karena di kosnya ditemukan tiga alat hisap," ujar dia.

Aga ditangkap di sebuah indekos di Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Senin (2/3/2020) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Dari indekos tersangka ditemukan sejumkah narkoba dalam berbagai kemasan, di antaranya 1,1 kilogram ganja, tembakau gorila sebanyak 25,68 gram, ganja 25,58 gram, riklona 15 butir, obat daftar G 1000 butir, tiga alat hisap sabu-sabu atau bong, tiga unit timbangan digital untuk menakar sabu-sabu, sembilan telepon selular, plastik, dan uang tunai Rp1 juta.

Polisi menyebut total barang bukti yang diamankan nilainya mencapai sekitar 1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kubu Anies & Ganjar Minta MK Panggil Sejumlah Menteri, Kubu Prabowo Ajukan Megawati

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement