Advertisement
Pemilik 1,1 Kg Sabu-Sabu di Bantul Edarkan Paket Kecil dalam Bungkus Permen

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Samudra Wahyu Herlangga alias Aga, 29, tersangka penyalahgunaan narkotika diketahui mengedarkan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, salah satunya dalam kemasan permen yang biasa dijual di warung-warung.
Menurut Aga, ide kemasan sabu dalam bungkus permen salah satu merek itu dilakukan sejak Januari lalu untuk mengelabuhi. Bungkus permen itu ia isi dengan sabtu 1 gram dan 1,5 gram dengan harga Rp600.000 sampai Rp1 juta.
Advertisement
Kemasan sabu itu ia kirim ke alamat alamat yang sesuai oleh pemesan. Dalam sehari ia bisa menyebar 10-20 bungkus di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Untuk wilayah DIY terbanyak di sepanjang Jalan Parangtritis dan Jalan Wates. "Pemesanan dilakukan via telegram," kata Aga di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020).
Ia mengaku ide pengemasan sabu dalam kemasan 1-1,5 gram itu berasal dari orang yang dianggap bosnya. Orang tersebut yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia berdalih hanya ditugaskan untuk mencatat alamat dan mengantarkan pesanan ke alamat yang sudah dipesan. "Tugas saya hanya nyatet alamat dan menaruh [pesanan sabu] di jalan," ucap Aga.
Pria yang baru menikah seminggu lalu itu juga mengklaim tidak mengenal dengan bosnya karena tidak pernah bertemu kecuali via telepon selular.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasadana mengatakan kemasan sabu dalam bungkus permen sudah banyak diedarkan oleh tersangka. Pihaknya meyakini kemasan sabu dalam bungkus permen tidak sampai ke anak-anak karena dijual berdasarkan pesanan dan diletakkan di tempat tempat tertentu.
Tersangka mendapatkan bungkus permen dengan cara membeli di toko, kemudian isinya dibuang dan diambil bungkusnya. "Setelah itu dia klip sendiri kemudian diedarkan. Sudah banyak ayang diedarkan dalam kemasan 1 gram dan 1,5 gram," kata Ronny.
Ronny juga tersangja Aga merupakan bandar sekaligus pengedar. Sebab residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara pada 2018 lalu itu memiliki semua peralatan pengemasan. "Tersangka juga pengguna karena di kosnya ditemukan tiga alat hisap," ujar dia.
Aga ditangkap di sebuah indekos di Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Senin (2/3/2020) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Dari indekos tersangka ditemukan sejumkah narkoba dalam berbagai kemasan, di antaranya 1,1 kilogram ganja, tembakau gorila sebanyak 25,68 gram, ganja 25,58 gram, riklona 15 butir, obat daftar G 1000 butir, tiga alat hisap sabu-sabu atau bong, tiga unit timbangan digital untuk menakar sabu-sabu, sembilan telepon selular, plastik, dan uang tunai Rp1 juta.
Polisi menyebut total barang bukti yang diamankan nilainya mencapai sekitar 1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement