Advertisement

Polisi Bakal Tindak Tegas Warga Jogja yang Kumpul-Kumpul di Tengah Pandemi Corona

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 25 Maret 2020 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Polisi Bakal Tindak Tegas Warga Jogja yang Kumpul-Kumpul di Tengah Pandemi Corona Wisatawan di Colosseum Roma, Italia mengenakan masker. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Kepolisian Resor (Polres) Sleman menyatakan jika akan menindaklanjuti maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz yang diterbitkan pada 29 Maret lalu. Maklumat dikeluarkan setelah penyebaran Covid-19 di Indonesia dan arahan dari Presiden RI Joko Widodo.

Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah mengatakan jika pada prinsipnya ia dan jawatannya akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum sesuai dengan maklumat Kapolri yang sudah diterbitkan.

Advertisement

"Kami (Polres Sleman) akan melaksanakan imbauan, pembinaan dan penyuluhan dan jika diperlukan dilaksanakan dengan tindakan tegas karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ujar Rizki, Rabu (25/3/2020).

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan jika ia dan jawatannya sudah melakukan upaya tindak tegas pasca maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz diterbitkan. "Dan sudah dilakukan di beberapa tempat yang melakukan kegiatan kumpul-kumpul juga dibubarkan," terangnya.

Sebelumnya, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY menggelar operasi dengan nama sandi Aman Nusa II Progo 2020. Operasi sendiri rencananya bakal dilaksanakan selama kurun waktu 30 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2020.

Yuliyanto mengatakan jika operasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Keppres tentang gugus tugas penanganan covid-19. Selanjutnya, Polri secara nasional melaksanakan operasi dengan sandi Aman Nusa II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement