Advertisement
Antisipasi Covid-19, Begini Alur Pelayanan di Imigrasi DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Guna meminimalisir penyebaran virus Corona penyebab Covid-19 yang sangat rentan terjadi di area publik di Wilayah Indonesia dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada khususnya, perlu membatasi sementara kegiatan pemberian layanan keimigrasian baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun bagi Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Yusup Umardani mengatakan Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI- GR.001.01-2114 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka
Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Kantor Imigrasi.
Advertisement
Terkait dengan Surat Edaran tersebut, maka ia menyampaikan Pelayanan Keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta tidak akan melayani permohonan paspor secara online melalui aplikasi APAPO dan membatasi pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak yang mulai diberlakukan pada hari Kamis (26 /3/2020) sampai dengan dicabutnya surat edaran Dirjenim IMI-GR.01.01-2114 tahun 2020 tentang pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor imigrasi.
Pelayanan permohonan paspor prioritas dilakukan secara walk in dengan persetujuan Kepala Kantor melalui mekanisme pengajuan permohonan antrian dan wawancara awal melalui media whatapps gateway Kantor Imigrasi (081327150005).
Kriteria pemohon paspor prioritas tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu, orang sakit yang harus menyampaikan surat rujukan dokter disertai dengan menunjukkan hasil medical check up, menunjukkan surat / appointment dengan rumah sakit luar negeri yang dituju dan menunjukkan tiket pesawat atau surat kontrak charter flight (jika menggunakan pesawat non reguler).
Selain itu, yakni orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda meliputi pendamping orang sakit tersebut, tugas kedinasan dari pemerintahan, swasta dan organisasi internasional dengan menunjukkan surat penugasan yang memuat informasi tentang data diri, maksud dan tujuan serta urgensi keberangkatan ke luar negeri; dan menunjukkan tiket pesawat atau surat kontrakcharter flight (jika menggunakan pesawat non reguler).
Mekanisme pelayanan permohonan paspor prioritas tersebut yakni menghubungi call center nomor 08112578223, Whatsapp gate way 081327150005, pemohon mengupload dokumen persyaratan umum permohonan paspor; mengupload permohonan surat rujukan dokter disertai dengan menunjukkan hasil medical check-up serta surat / appointment dengan rumah sakit luar negeri yang dituju; dan pemohon mengupload tiket pesawat atau surat kontrak charter flight (jika menggunakan pesawat non reguler).
Selanjutnya call center dan Whatsapp Gateway akan memberikan nomor antrian dan jadwal kedatangan, pemohon datang sesuai dengan jadwal kedatangan yang diberikan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, pelayanan permohonan paspor akan diselenggarakan di basement Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dan petugas pelayanan paspor berada dalam bilik ruang kaca dan pemohon berada diluar bilik ruang kaca untuk menjaga penyebaran virus corona (Covid-19); dan pengambilan paspor melalui kiriman jasa PT. POS Indonesia.
Pelayanan jemput bola hanya diberikan kepada orang sakit yang berada di rumah sakit setelah dinyatakan steril oleh rumah sakit dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan petugas serta diskresi Kepala Kantor Imigrasi.
Pelayanan paspor di Unit Layanan Paspor Bantul dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kulonprogo ditutup sementara waktu dan dipusatkan di Kantor ImigrasiKelas I TPI Yogyakarta.
AdapunPelayanan Keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta tetap melayani permohonan perpanjangan ijin tinggal dan konversi seperti biasa serta menghentikan pelayanan perpanjangan Ijin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang masuk kewilayah Indonesia setelah tanggal 05 Februari 2020.
Bagi orang asing tersebut, yang ijin tinggalnya terlampaui (overstay) tidak dikenakan biaya beban;dan mekanisme pelayanan permohonan perpanjangan ijin tinggal dan konversi dilakukan melalui pengajuan permohonan antrian dengan media whatapps gateway Kantor Imigrasi (081327150005).
Mekanismenya, menghubungi call center nomor 08112578223, Whatsapp gate way 081327150005; Call center dan Whatsapp Gateway akan memberikan nomor antrian dan jadwal kedatangan; pemohon dating sesuai dengan jadwal kedatangan yang diberikan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, pengambilan ijin tinggal dan konversi melalui kiriman jasa PT. POS Indonesia; dan pelayanan ijin tinggal dan konversi akan diselenggarakan di basement Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dan petugas pelayanan ijin tinggal dan konversi berada dalam bilik ruang kaca dan pemohon berada diluar bilik ruang kaca untuk menjaga penyebaran virus corona (Covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boyolali Kembali Diguyur Hujan Sore Ini, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 27 April: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan
- Bersahabat! Tidak Ada Hujan di Wonogiri pada Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
- Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
Advertisement
Advertisement