Putusan MK Diikuti, MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan di APBN 2028
Kemenkeu memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028 sesuai putusan MK.
Ilustrasi BPNT./Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, KULONPROGO - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) APBD Kulonprogo tahap dua telah diedarkan pekan lalu.
Kepala Dinas Perlindungan Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kulonprogo, Yohanes Irianta menjelaskan dari 4.680 kuota yang disediakan, bantuan tersebut baru tersalurkan kepada 3.778 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). "Jumlah tersebut berkurang dari 3.887 KPM penerima bantuan di tahap pertama," terang Irianta pada Minggu (29/3/2020).
Irianta mengatakan pengurangan jumlah penerima bantuan BPNT APBD tahap dua ini terjadi karena telah ditemukan beberapa KPM yang sudah mendapatkan bantuan sosial lain. Selain itu berkurangnya jumlah terjadi karena ada beberapa KPM yang tidak mengambil bantuan dengan berbagai alasan.
Lebih jauh, Irianta menjelaskan data KPM APBD dibuat pada tahun 2019. Sementara pembagian tahap pertama dilakukan Februari. Dalam rentang waktu tersebut terjadi perubahan data yang cukup signifikan. Misalnya KPM penerima meninggal atau berpindah domisili.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Sunaryo menjelaskan proses verifikasi data penerima menjadi salah satu aspek vital ketercapaiannya target tersebut. Sunaryo menjelaskan untuk menentukan seseorang layak menerima bantuan melalui proses pendataan yang panjang. Para penerima BPNT ini adalah para lansia yang telantar.
Mula-mula Kader Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD) yang diseleksi oleh DP3A akan melakukan pengecekan terhadap data lansia yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. KPKD akan mendatangi langsung rumah para lansia dalam data tersebut. Bila alamat lansia benar dan sesuai dengan kriteria penerima maka dia berhak atas BPNT.
Sunaryo menjelaskan ada beberapa kriteria khusus yang ditetapkan untuk menyatakan lansia tersebut berhak menerima bantuan atau tidak. Kriteria tersebut di antaranya telantar.
Penerima bantuan BPNT APBD ini merupakan para lansia yang hidup sendiri dengan berbagai sebab, seperti tidak dirawat anaknya, ditinggal merantau tanpa dirawat, maupun janda atau duda tua. Keadaan tersebut membuat mereka terlantar dan kekurangan secara ekonomi.
Namun dalam berjalannya waktu, Irianta mengatakan bila semua lansia telah tercakup seluruhnya, kuota sisa akan diberikan kepada siapapun yang berhak. "Tentu saja berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujarnya.
Saat ini Dinsos P3A tengah berupaya memenuhi kuota yang telah disediakan. Irianta mengatakan hal itu dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan anggaran yang telah diberikan untuk sebaik-baiknya diberikan kepada masyarakat kurang mampu.
Saat ini pihaknya melalui KPKD berupaya mendata kembali barang kali ada masyarakat miskin yang berhak dan belum menerima bantuan sosial apapun.
"Selanjutnya KPM baru tersebut kita ajukan ke Pemkab agar mendapatkan SK yang paling bisa diajukan di anggaran perubahan daerah," terang Irianta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkeu memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028 sesuai putusan MK.
DLH Kota Jogja memeriksa air sumur warga sekitar pabrik kulit PT Sinar Obor. Hasil pemeriksaan diperkirakan keluar dalam tujuh hari.
Kanwil Ditjen Imigrasi DIY membuka layanan Pasporia di Alun-Alun Wates. Layanan paspor di ruang publik ini akan diperluas ke Bantul dan Kulon Progo.
Kemenag segera menyalurkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026 senilai Rp4,1 triliun untuk 83 ribu lembaga pendidikan.
Kebakaran hutan terjadi di lereng Gunung Merapi, Magelang. Sebanyak 2.000 meter persegi lahan terbakar dan api padam setelah hampir tujuh jam.
Hasil Magang Nasional 2026 telah diumumkan. Fresh graduate yang belum lolos bisa memperkuat portofolio dengan lima langkah ini.