Advertisement
Antisipasi Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Larang WNA Masuk

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melarang sementara Warga Negara Asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia.
Mencermati Perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pendemi di lebih dari 150 negara, dan meminimalisir penyebaran virus Corona di
wilayah Indonesia, maka perlu pelarangan sementara bagi Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia. Selain itu perlu memberikan kemudahan izin tinggal bagi Warga negara asing yang sudah berada di Indonesia dan tidak dapat kembali ke negara asalnya.
Advertisement
Pemerintah RI melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi Orang Asing untuk masuk maupun transit di Wilayah Indonesia. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus COVID-19 di Wilayah Indonesia.
Terkait Hal ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengatakan untuk mendukung Peraturan Pemerintah tersebut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta akan melakukan upaya guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Wilayah DIY, yaitu larangan sementara bagi seluruh WNA untuk masuk wilayah Indonesia khususnya DIY, kecuali:
1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);
5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
6. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional. Warga Negara asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan:
1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;
2. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;
3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Selain itu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengatur regulasi terkait Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing yang berada di DI. Yogyakarta antara lain :
1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Yusuf Umardani," melalui rilis, Rabu (1/4/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Masih Pemulihan, Paus Fransiskus Mendadak Muncul di Hadapan Umat di Kota Vatikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Kunjungan Libur Lebaran, 18.618 Wisatawan Berpelesir ke Bantul
- Kopi Klotok Sleman Masih Jadi Primadona Penikmat Kuliner
- KAI Sudah Mengangkut 19 Juta Pemudik Lebaran 2025
- Jadwal Kereta Bandara Hari Ini Minggu 6 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 6 April 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement