Advertisement
Sekolah di Jogja Bisa Pakai Dana BOS untuk Biaya Internet Pembelajaran Daring
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian kuota Internet bagi guru dan murid. Sudah ada sekolah yang menerapkannya, sementara yang lain masih menunggu surat edaran dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Kepala SMAN 8 Jogja, Rudy Prakanto menuturkan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Disdikpora DIY dan Kemendikbud terkait perubahan alokasi dana BOS ini. Terkait alokasinya, Rudy akan menerapkan skala prioritas dalam pemberian bantuan ini.
Advertisement
"Bila anggarannya cukup dan memungkinkan akan kita berikan pada seluruh siswa, tetapi bila tidak akan kita skala prioritas untuk siswa yang betul betul membutuhkan terutama dari pemegang SKTM atau KMS," ujar Rudy ketika dihubungi Harianjogja.com pada Senin (13/4/2020).
Kondisi serupa juga dibenarkan oleh Kepala SMKN 3 Jogja, Bujang Sabri. Ia masih menunggu surat edaran Disdikpora DIY terkait perubahan alokasi dana BOS ini. "Kami baru saja rapat online bersama tim manajemen termasuk membahas rencana pelaksanaan bantuan paket data ke siswa," katanya.
Sementara itu, SMKN 2 Jogja sudah dalam proses untuk mengalihkan alokasi dana BOS untuk biaya internet selama pembelajaran jarak jauh. Kepala SMKN 2 Jogja, Dodot Yuliantoro menuturkan dana ini akan diperuntukkan bagi seluruh siswa kelas X, XI, serta kelas XII program keahlian Konstruksi Gedung Sanitasi dan Perawatan yang menjalani pembelajaran selama empat tahun.
"Ini baru kami proses, sampai ke MoU dengan provider. Insyaallah besok sudah selesai dan sudah terdistribusi ke siswa. Di awal ini kami rencanakan subsidi kuota internet maksimal Rp100 ribu," kata Dodot pada Senin.
Menurutnya, dana BOS dicairkan pada bulan pertama setiap triwulan. Biasanya setiap siswa mendapatkan dana BOS sebesar Rp1,6 juta pertahun. Kali ini, alokasinya ditambah untuk membiayai pembelajaran daring.
Teknisnya, kata Dodot, ia akan mengirimkan nomor-nomor yang dipergunakan masing-masing siswa ke masing-masing provider. Siswa tersebut yang akan mengisi kuota sesuai providernya, kemudian sekolah akan mentransfer sesuai besaran pada masing-masing provider. "Karena model pembayaran dana BOS tidak boleh tunai, harus transfer," katanya.
Ia mengaku berhati-hati dalam menggeser alokasi dana BOS ini. Pihaknya sudah berkoordinasu dengan Disdikpora DIY dan Balai Dikmen Kota Jogja terkait pelaporan dan pertanggungjawabannya.
Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Standardisasi Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya menuturkan pada prinsipnya sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk mendukung pembelajaran daring sesuai SE Mendikbud No. 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
"Ya, tentunya sekolah segera mengubah APBS-nya, karena dana sudah di sekolah yang ditransfer dari pusat tidak lewat daerah," kata Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet di Kementan
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Tetapkan Kenaikan UMP 6,5%, Segini Kenaikan UMK yang Diinginkan SPSI Bantul
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Senin 2 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan dan Maguwo
- Karangasem Bali Diguncang Gempa Magnitudo 2,8
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Senin 2 Desember 2024: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal SIM Keliling Sleman Bulan Desember 2024
Advertisement
Advertisement