Advertisement

Dibebaskan dari Penjara karena Corona, Residivis Ini Malah Curi Motor di Jogja

Newswire
Senin, 20 April 2020 - 16:37 WIB
Bhekti Suryani
Dibebaskan dari Penjara karena Corona, Residivis Ini Malah Curi Motor di Jogja ilustrasi curanmor. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kasus dugaan pencurian sepeda motor di Jogja beberapa lalu diketahui melibatkan residivis yang baru saja bebas setelah terkena program asimilasi dari pemerintah.

Program asimilasi ini dikeluarkan di tengah pandemi Covid-19 untuk mengurangi kapasitas lapas.

Advertisement

Pengembangan kasus yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Gondomanan kepada terduga pelaku kejahatan yang babak belur dihajar massa di Jalan KH Ahmad Dahlan, Ngupasan, Gondomanan, Jogja, Kamis (16/4/2020), membuahkan hasil. Pelaku, yang diketahui berinisial US (58), ternyata merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali melakukan aksinya setelah mendapat asimilasi.

Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto menjelaskan, sebelumnya pelaku dibawa ke Kota Solo untuk pengembangan kasus terhadap dugaan pencurian motor, Jumat (18/4/2020).

"Pelaku ini kami amankan setelah babak belur di Jalan KH Ahmad Dahlan. Sebenarnya akan kami lepaskan. Namun melihat ada sejumlah laporan kehilangan motor di wilayah Yogyakarta, akhirnya kami mengembangkan kasus ini hingga ke Solo, dan pelaku US kami tetapkan sebagai tersangka yang telah mencuri sejumlah motor," jelas Purwanto dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolsek Gondomanan, Senin (20/4/2020).

Ia melanjutkan, US mengawali aksi pencuriannya sejak dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surakarta pada 4 April 2020. Pada tanggal 5 April, US berangkat ke Yogyakarta menggunakan bus dan melancarkan aksinya di wilayah Kauman, Gondomanan, Kota Yogayakarta.

"Tersangka ini merupakan orang Purworejo. Setelah dikeluarkan [dari Lapas] di tidak langsung pulang dan malah pergi ke Yogyakarta. Lalu di wilayah Kauman dia melaksanakan aksi pencuriannya. Dia juga terekam CCTV saat melancarkan aksinya. Dia juga mengaku telah mencuri satu sepeda motor Yamaha Jupiter tahun 2002 di Kauman," kata Purwanto.

Tak berhenti di sana, pada 7 April 2020, tersangka kembali melaksanakan pencurian sepeda motor di wilayah Kraton, Yogyakarta. Satu motor Honda Legenda juga berhasil digondolnya.

"Tersangka merupakan spesialis pencurian motor pada subuh hari. Ketika orang-orang beristirahat dia melancarkan aksinya pada pukul 03.00-04.00 WIB. Setelah berhasil mencuri dua motor, tersangka beraksi kembali dan mencuri satu unit motor Suzuki Smash di wilayah Umbulharjo pada 8 April 2020 dan satu motor Honda Astrea di Kota Solo. Totalnya dia mencuri empat motor setelah dikeluarkan dari lapas," kata dia.


Seluruh motor tersebut, kata Purwanto, dijual di Pasar Klithikan yang berada di Kota Solo. Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan kunci motor biasa.

"Jadi bukan pakai alat khusus untuk membuka kunci motor. Dia menggunakan kunci motor biasa, ketika kunci yang dia bawa itu cocok dan bisa menghidupkan motor, pelaku langsung membawa kabur. Dia melakukan aksinya seorang diri," kata Purwanto.

Disinggung terkait motif pencurian, Purwanto mengatakan, tersangka sengaja melakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Satu motor yang berhasil dia curi dijual dengan harga Rp800 ribu. Barang bukti sepeda motor ini kami amankan di Solo," katanya.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hukumannya ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo

News
| Kamis, 25 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement