Advertisement
Jalur Alternatif Menuju DIY Ditutup
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perhubungan DIY akan menutup dua jalur alternatif yang menjadi pintu masuk ke DIY untuk memudahkan pemantauan kendaraan pemudik. Pemudik yang lewat akan dicek melalui tiga jalur, jika diketahui berasal dari wilayah zona merah akan diminta kembali. Meski demikian, DIY menunggu regulasi resmi dari Pusat terkait pelarangan mudik.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan sebelum adanya pernyataan pelarangan mudik dari pemerintah pusat, pihaknya sudah mendapatkan tugas dari Gubernur DIY untuk melakukan penindakan mulai Jumat (24/4/2020).
Advertisement
Dengan adanya kebijakan pelarangan, tentunya akan semakin menguatkan untuk melakukan penindakan. Hanya saja daerah masih menunggu aturan tertulis dari pusat agar bisa menjadi payung hukum melakukan penindakan.
"Kami tadi konsultasi dengan Biro Hukum, kalau hanya pernyataan Pak Presiden itu belum menjadi regulasi akan lemah bagi kami, karena DIY kan belum menerapkan PSBB,” katanya Jumat (22/4/2020).
Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Perhubungan, aturan larangan mudik itu masih dalam tahap penyelesaian. Kemungkinan akan segera diterbitkan dalam satu atau dua hari ini. Ia berharap pada Jumat (24/4/2020) sudah ada payung hukum tersebut. Tetapi jika regulasi larangan dari pusat itu belum turun hingga Jumat (24/4/2020) maka DIY tetap melakukan penindakan tetapi dengan cara persuasif.
"Karena mulai tanggal 24 [April 2020] ini kami akan melakukan pemeriksaan selama tiga shift, kalau sekarang kan baru satu shift, prinsipnya 24 jam tetapi ada istirahatnya," ucapnya.
Pemeriksaan dilakukan dengan melihat alamat KTP serta plat nomor kendaraan yang digunakan. Jika berasal dari luar DIY maka diminta untuk memutar balik dan tidak masuk ke DIY. Pemeriksaan ketat ini akan dilakukan di kawasan Prambanan atau perbatasan dengan Klaten, Tempel Sleman dan Temon, Kulonprogo. “
Untuk mengantisipasi pemudik lewat jalur alternatif pihaknya akan menutup dua jalur yang sering dijadikan sebagai pilihan pemudik. Antara lain Jalu Turi - Pakem yang berada di selatan Jembatan Krasak di dekat perbatasan Magelang dan Jalur di Jalan Daendels Kulonprogo yang arah menuju terowongan Bandara. Sehingga semua kendaraan harus di Jalan Utama masuk di DIY. Penutupan tidak dilakukan di sektor timur DIY karena tidak ada jalan tikus yang pintu masuknya lewat DIY.
“Kendaraan tidak boleh lewat situ [jalur alternatif] akan kami berikan palang penutup di dua titik tersebut, sehingga semua kendaraan lewat jalan utama. Kalau sektor timur kami memeriksanya di dekat bangjo Prambanan kalau lewat jalur alternatif harus melalui Klaten sehingga kami tidak memiliki kewenangan menutup,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kebijakan Hapus Anggaran Infrastruktur Baru, Begini Bantahan Prabowo
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Terpilih, Endah-Joko Tinggal Tunggu Pelantikan
- Siaga Darurat Bencana di Kota Jogja Diperpanjang, Warga Diimbau Waspada Genangan Air
- Sleman Produksi 132.201 Ton Beras Sepanjang 2024
- Pembangunan Tol Jogja-Solo, Pemindahan Makam Kiai Kromo Ijoyo Dimulai
- Produksi Gabah Kulonprogo 2024 Turun, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement