Advertisement

BLT Bersumber Dana Desa Maksimal 35% dari Alokasi

David Kurniawan
Senin, 27 April 2020 - 09:37 WIB
Yudhi Kusdiyanto
BLT Bersumber Dana Desa Maksimal 35% dari Alokasi Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan adanya bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa dan disalurkan oleh pemerintah desa.

Meski belum ada kepastian terkait dengan keluarga penerima manfaat (KPM), sesuai aturan besaran akumulasi bantuan tidak boleh melebihi 35% dari alokasi anggaran yang dimiliki.

Advertisement

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan jajarannya terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk penyaluran BLT yang bersumber dari dana desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan bisa tepat sasaran dan tidak ada duplikasi penerima. DP3AKBPMD masih menunggu data dari Dinsos sehingga tidak tumpang tindih bantuan yang diberikan.

“Harus dicermati karena untuk penanganan dampak Corona banyak bantuan yang diberikan baik oleh Pemerintah Pusat, provinsi, kabupaten hingga desa. Jadi harus ada sinkronisasi data agar bantuan bisa efektif dan tepat sasaran,” kata Subiyantoro, Sabtu (25/4/2020).

Dia menjelaskan BLT dari dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi No.6/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi No.11/2019 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa 2020. Meski belum ada data pasti terkait dengan penerima bantuan, penggunaan dana desa untuk BLT ada ketentuan yang harus ditaati.

Untuk desa yang alokasi dana desa kurang dari Rp800 juta, maka alokasi maksimal 25% dari jumlah yang diterima, dan alokasi di atas Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar maksimal 30% dari total dana desa yang diterima. “Untuk di atas Rp1,2 miliar diperbolehkan mengalokasikan hingga 35% dari dana desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat,” katanya.

Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Didik Rubiyanto, mengatakan jajarannya sudah mendapatkan informasi terkait dengan BLT dana desa. Hanya, untuk saat ini baru sebatas peraturan menteri, sedangkan peraturan bupati sebagai petunjuk teknis di lapangan belum ada. “Kami masih menunggu karena peraturan bupati yang menjadi acuan pelaksanaan,” kata Didik.

Menurut dia, untuk saat ini jajarannya belum mendata calon penerima manfaat karena masih menunggu kepastian turunnya bantuan dari Pemeritah Pusat, Pemda DIY maupun Pemkab. “Nanti kalau sudah ada kepastian bantuan untuk yang lain, maka segera kami rumuskan. Yang jelas, BLT dana desa diberikan kepada warga yang belum mendapatkan bantuan baik dari Pusat, provinsi maupun kabupaten,” katanya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement