Advertisement

Kabar Gembira, 53.319 KK di Kota Jogja Akan Diberi Bantuan, Ini Pembagiannya

Lugas Subarkah
Kamis, 30 April 2020 - 08:07 WIB
Nina Atmasari
Kabar Gembira, 53.319 KK di Kota Jogja Akan Diberi Bantuan, Ini Pembagiannya Foto Ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Sebanyak 53.319 KK di Kota Jogja akan menerima bantuan tunai non cash yang akan diberikan oleh Kementerian Sosial, Pemda DIY dan Pemkot Jogja. Jumlah ini merupakan 38,3% dari total jumlah KK di Kota Jogja, yakni 139.108 KK.

Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi, menjelaskan KK yang akan mendapat bantuan ini adalah mereka yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) dan mereka yang terdampak pandemi covid-19 di luar kedua data tersebut.

Advertisement

“Bantuan berupa uang tapi diberikan melalui bank. Bentuk bantuan skemanya berbeda-beda. Ada yang Rp200.000 per bulan selama sembilan bulan untuk non PKH dan BPNT, sementara untuk KK penerima PKH dan BPNT bantuan diberikan selama 12 bulan,” ujarnya, Selasa (28/4/2020) lalu.

Adapun bantuan dari Kemensos, skemanya yakni diberikan setiap bulan tapi hanya selama tiga bulan, sebesar Rp600.000 kepada 36.000 KK. Sedangkan bantuan dari Pemkot Jogja diberikan kepada KK yang terdata dalam KSJPS, DTKS yang belum tercover Kemensos dan yang belum mendapat program apa pun, yang jumlahnya sebanyak 16.719 KK.

Untuk kepastian data dan besaran anggaran kata dia, baru akan dirapatkan dengan Pemda DIY pada Kamis (30/4/2020). “Terutama menyangkut sasaran yang nantinya berimbas pada besaran anggaran yang harus dialokasikan dan kapan mulai diluncurkan,” kata dia.

Dalam pendistribusian bantuan ini, kata dia, yang jadi soal adalah kesesuaian data. Data DTKS milik Kemensos didasarkan pada NIK ibu atau istri. Sementara data KSJPS Pemkot menggunakan Kepala Keluarga, sehingga jika tidak disaring KK sasaran rawan menerima bantuan bertumpuk.

“Beruntung Pemkot sudah hampir tiga tahun menggunakan data tunggal NIK dan Kepala keluarga untuk program bantuan, yang didukung Sistem Informasi Manajemen [SIM] pemberdayaan yang didasarkan pada status kesejahteraan dan NIK. Jadi, data PKH dan BPNT dari Kemensos harus dilacak siapa Kepala Keluarganya, baru dipisahkan sehingga tidak terjadi duplikasi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement