Advertisement
Pengumuman Kelulusan Siswa di DIY Tanpa Keramaian
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Menyusul peraturan pemerintah tentang larangan kegiatan yang mengumpulkan massa, pengumuman kelulusan siswa SMA/SMK di DIY pada Sabtu (2/5/2020) dilakukan secara daring dan tanpa seremoni wisuda.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya memastikan seluruh SMA/SMK di DIY tidak ada yang menggelar pertemuan dan membuat kerumunan untuk seremoni wisuda siswanya pada Sabtu. Sekolah dibebaskan menyampaikan kelulusan siswanya, asal dengan cara daring.
Advertisement
"Semua dilakukan jelas dengan tidak tatap muka, ada yang lewat Whatsapp atau aplikasi sekolah sendiri, tidak ada pertemuan. Jadi kesempatan untuk berkumpul itu kami upayakan tidak ada," kata Didik ketika dihubungi Harian Jogja pada Sabtu (2/5/2020) sore.
Meski begitu, ia belum dapat menyampaikan data keseluruhan dari kelulusan siswa SMA/SMK di DIY. "Belum dapat laporan utuh, beberapa sekolah menyampaikan siswanya lulus semua. Untuk keseluruhannya masih proses direkap," ujarnya.
Salah satu sekolah yang melaksanakan wisuda daring ialah SMKN 2 Jogja. Sekolah kejuruan ini memanfaatkan kanal Youtube untuk menyiarkan secara langsung pengumuman kelulusan.
Streaming Youtube ini dilaksanakan live dari Aula SMKN 2 Jogja yang hanya dihadiri oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan delapan perwakilan siswa setiap kompetensi keahlian sebagai simbolik wisuda dan satu orang tua siswa sebagai wakil orang tua atau wali untuk penyerahan kembali.
Kepala SMKN 2 Jogja, Dodot Yuliantoro menuturkan pada 2020 ini, SMKN 2 Jogja meluluskan 99,68% dari total siswanya, lantaran dua siswa tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. "Dengan sangat terpaksa kami tidak dapat meluluskan siswa 100 persen dikarenakan dua siswa yang tidak memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan," kata Dodot.
Ia meminta kepada seluruh siswanya yang hari ini lulus untuk senantiasa bersyukur atas kelulusannya tanpa melampiaskan suka cita dengan melakukan hal-hal kurang terpuji dan mengganggu ketertiban umum, seperti konvoi, berkerumun, dan coret-coret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement