Erupsi Anak Krakatau Batalkan 5 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru
Lima penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru dibatalkan akibat abu vulkanik erupsi Anak Gunung Krakatau.
Ilustrasi senjata tajam./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA--Baru keluar dari penjara, sejumlah mantan napi asimilasi justru berkeliaran membawa senjata tajam.
Dua narapidana yang mendapatkan asimilasi setelah adanya virus Corona, BA (20) dan AA (20) serta satu warga asal Kraton DA (18) harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Umbulharjo.
Pasalnya, ketiga orang tersebut diduga melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro membeberkan kronologi kejadian berawal dari teriakan korban yang menyulut emosi pelaku.
"Kejadian sendiri terjadi pada 27 April 2020 lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Jadi, DA memiliki masalah dengan seseorang dan berniat mencari orang tersebut. Agar tak sendiri, DA mengajak temannya BA dan AA. Mereka berjalan terpisah, BA dan AA menaiki motor jenis KLX, sementara DA menggunakan mobil," kata Setyo saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Senin (4/5/2020).
Setyo melanjutkan, BA dan AA berada di depan diikuti oleh DA yang menaiki mobil. Namun, saat di jalan Timoho, BA dan AA berpapasan dengan pelapor yakni Sandri Dhanu Rainnata (25).
"Saat berpapasan itu pelapor kaget dan meneriaki dua pelaku dengan kata "HOE", karena hampir bertabrakan, motor pelaku sengaja tidak menggunakan lampu. Karena tak terima, pelaku berputar arah dan mengejar pelapor," kata dia.
Pelapor, kata Setyo lantas berlari menuju kawasan Balerejo, Kelurahan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta karena merasa terancam. Pelapor kemudian meminta perlindungan warga dan berbalik mengejar BA dengan AA.
"Melihat dua pelaku dikejar warga, DA yang naik mobil ini turun dan membantu rekannya dengan membawa sajam berupa parang untuk menakuti warga. Tapi karena kalah jumlah, tiga pelaku ini malah dihajar warga. Akhirnya kami datang dan mengamankan pelaku," katanya.
Setyo menjelaskan, dua pelaku BA dan AA merupakan napi asimilasi dari program Kemenkumham. Program asimilasi seperti diketahui diberlakukan untuk mengurangi jumlah napi dalam penjara akibat pandemi Covid-19.
"Pelaku BA merupakan napi asimilasi dari Lapas Bantul, dia pernah melakukan pencurian motor pada 2017 lalu. Sementara AA adalah napi asimilasi dari Lapas Wirogunan yang terlibat penganiayaan hingga korban meninggal. Saat ini ada dua orang yang ada di sini, pelaku AA dikembalikan ke Lapas Wirogunan karena asimilasinya akan dicabut ," jelas dia.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah pedang berukuran 1 meter, celurit serta satu sepeda motor jenis KLX. Atas tindakan pelaku, mereka dijerat pasal 336 dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Pelaku ini diancam dengan kurungan penjara 12 tahun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Lima penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru dibatalkan akibat abu vulkanik erupsi Anak Gunung Krakatau.
Komisi B DPRD Bantul mencatat realisasi program OPD mitra sekitar 70% dan memastikan seluruh kegiatan tuntas hingga akhir tahun.
Dewan Pendidikan Nasional mengingatkan orang tua tak perlu memaksa anak ikut bimbel karena TKA bukan penentu kelulusan.
Lipstik Lipsing kembali setelah 16 tahun hiatus. Penampilan di Candi Prambanan menghidupkan nostalgia penggemar lewat lagu-lagu legendaris mereka.
ASN Pemkot Jogja kini bisa mengajukan cuti, termasuk cuti darurat, lewat JSS. Verifikasi hingga persetujuan dilakukan secara elektronik.
DPR menyoroti cost recovery 2027 yang naik menjadi US$10,1 miliar saat lifting migas masih turun dan realisasi di bawah target.