Advertisement
Pemkal Seloharjo Siapkan Laporan Pidana Kasus Gamelan
Gamelan yang dicuri oleh dua dukuh, akibat aksi ini yang bersangkutan telah dipecat menjadi dukuh. Namun saat ini salah satu dari pelaku melayangkan somasi dan hendak menggugat melalui PTUN. Kiki Luqman
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Bantul, menyiapkan langkah hukum pidana terkait kasus pencurian gamelan yang melibatkan dua mantan dukuh, menyusul rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pemberhentian jabatan.
Lurah Seloharjo Mahardi Badrun menyampaikan, pihaknya telah berkonsultasi dengan kepolisian guna memastikan kemungkinan penanganan hukum pidana dalam perkara tersebut.
Advertisement
Kasus tersebut melibatkan mantan Dukuh Padukuhan Dukuh dan mantan Dukuh Padukuhan Kalinampu. Keduanya diketahui sempat menjual gamelan milik kalurahan kepada pedagang gamelan di wilayah Kapanewon Sewon sebelum akhirnya dikembalikan.
"Ya ini peristiwa pencuriannya kan sudah beberapa bulan yang lalu ya. Apakah masih bisa diproses hukum pidana atau tidak?" ujarnya, Minggu (11/1/2026).
BACA JUGA
Dari hasil konsultasi dengan penyidik reserse kriminal, Badrun menyebut perkara tersebut tetap dapat ditindaklanjuti secara hukum. Jarak waktu kejadian maupun pengembalian barang tidak menghapus unsur pidana dalam kasus pencurian.
"Jadi masih bisa diproses hukum meski kejadian sudah lama. Dua dukuh tersebut terbukti mencuri, kemudian menguasai barang curian, menjual barang curian dan menikmati hasil penjualan barang yang dicuri," ucapnya.
Ia menambahkan, kepolisian telah mengantongi sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana. Selain pengakuan dari para pelaku, rekaman CCTV yang merekam proses pencurian serta keberadaan gamelan sebagai barang bukti menjadi dasar kuat bagi penyidik.
"Penyidik bilang tinggal buat laporan resmi ke kepolisian dan pasti akan ditindaklanjuti oleh penyidik," ungkapnya.
Menurut Badrun, jerat hukum yang berpotensi dikenakan juga tidak terbatas pada pasal pencurian. Status gamelan sebagai aset negara membuka kemungkinan penerapan pasal lain.
"Bahkan pasal yang diterapkan tidak hanya pasal pencurian tapi ada pasal lain sebab barang yang dicuri adalah aset negara [korupsi]," katanya.
Terkait pengembalian gamelan ke Kalurahan Seloharjo, Badrun menegaskan hal tersebut hanya akan menjadi faktor yang meringankan dalam proses hukum, bukan menghapus pidana.
"Tetapi meringankan atau tidak tergantung dari majelis hakim yang mengadili perkara di pengadilan," tandasnya.
Adapun waktu pelaporan ke kepolisian, Pemkal Seloharjo memilih menunggu perkembangan gugatan di PTUN. Hal ini menyusul langkah salah satu mantan dukuh yang telah melayangkan somasi serta menunjuk kuasa hukum untuk menggugat keputusan pemecatan.
"Ya kalau masih melakukan perlawanan dengan surat keputusan pemecatan maka kita juga akan menempuh jalur hukum," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, kasus pencurian tersebut terjadi pada Oktober 2025 dan terungkap melalui pemeriksaan internal serta rekaman CCTV Gedung Serbaguna Kalurahan Seloharjo. Dua dukuh yang dicopot yakni Suharyadi, Dukuh Padukuhan Dukuh, dan Yulianto, Dukuh Padukuhan Kalinampu. Keduanya resmi diberhentikan pada Desember 2025.
Pencurian dilakukan secara bertahap pada 18, 22, dan 28 Oktober 2025. Perangkat gamelan berupa gong, kenong, dan saron dijual kepada pedagang di wilayah Kapanewon Sewon sebelum akhirnya dikembalikan ke kalurahan.
Sekretaris Kalurahan Seloharjo, Arif Yulianto, menjelaskan pengusutan kasus bermula dari laporan kehilangan gamelan yang disimpan di Gedung Serbaguna Kalurahan Seloharjo.
Karena belum menemukan titik terang, lurah memerintahkan penelusuran melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui rangkaian waktu kejadian sekaligus ciri-ciri pelaku.
“Pak Lurah kemudian mengumpulkan seluruh perangkat kalurahan dan para dukuh se-Kalurahan Seloharjo. Namun saat itu tidak ada satupun yang mengaku mencuri gamelan padahal setiap malam kalurahan ada yang piket jaga yang dilakukan oleh para dukuh secara bergiliran,” ungkapnya, Senin (5/1/26).
“Kejadian pencurian gamelan itu terjadi tiga kali yakni tanggal 18, 22 dan 28 bulan Oktober 2025. Pelakunya diduga kuat sesuai dengan ciri-ciri bentuk tubuh dan lain-lainnya adalah dukuh Padukuhan Dukuh dan Kalinampu,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




