Advertisement

Sudah 30 Orang Melapor Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Alumni UII

Lajeng Padmaratri
Selasa, 05 Mei 2020 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Sudah 30 Orang Melapor Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Alumni UII Ilustrasi pelecehan seksual - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Penyintas kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah seorang alumni Universitas Islam Indonesia (UII) berinisial IM berharap pelaku untuk segera mengakui perbuatannya. Mereka juga berharap kampus tak lagi memberi panggung bagi IM.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Meila Nurul Fajriah mengatakan hingga saat ini lembaganya telah menerima aduan dari 30 orang sejak 17 April 2020. Pengaduan ini ada yang langsung masuk ke LBH Yogyakarta, ada pula yang melalui tangan kedua seperti akun media sosial gerakan solidaritas @UIIBergerak dan @Fasyateixeira yang diberikan ke LBH Yogyakarta atas persetujuan penyintas.

Advertisement

"Untuk dibawa ke jalur hukum, ada 1-2 orang yang mau ke arah sana, ini sedang kami susun kajiannya, tapi ini kembali lagi ke penyintas," kata Meila pada Selasa (5/5/2020).

Dikatakannya, LBH Yogyakarta bukan satu-satunya lembaga yang menerima pengaduan atas kasus kekerasan seksual dengan pelaku IM, namun juga Lembaga Bantuan Konsultasi dan Hukum (LKBH) UII dan lembaga internal UII. Sehingga, ia tidak menutup kemungkinan jumlah penyintas lebih dari yang ia sampaikan.

"Kami selalu koordinasi dengan LKBH UII dan akan tetap mengawal kasus ini bersama-sama, terkhusus untuk tuntutan penyintas yang mengarah ke kampus," terangnya.

Dari puluhan aduan yang diterimanya, tuntutan penyintas paling tidak mencakup tiga hal, yaitu mengharapkan IM mengakui seluruh tindakan kekerasan seksualnya ke publik tanpa menyebutkan nama penyintas, tidak ada lagi pihak yang memberikan panggung sebagai pemateri maupun penceramah bagi IM, serta meminta UII untuk membuat regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Meski situasi sedang tidak memungkinkan berkaitan dengan adanya pandemi Covid-19 dan posisi IM yang tengah berada di Melbourne, Australia lantaran menjalani pendidikannya, Meila merasa hal itu tidak menutup kemungkinan untuk pelaku mengakui perbuatannya. "Bahkan pernyataan [pengakuan pelaku] kepada publik via media sosial itu yang sangat diharapkan oleh para penyintas," kata dia.

Berdasarkan keterangan penyintas yang dihimpun LBH Yogyakarta, modus IM dalam melakukan tindakan kekerasan seksual sangat bermacam-macam. Mulai dari mengirim pesan bernada sensual kepada penyintas via Instagram, panggilan video, menjual buku dengan sistem Cash on Delivery (COD) namun justru mengajak penyintas ke indekosnya dan memeluk penyintas tanpa kesepakatan, hingga bentuk kekerasan fisik.

Sementara itu, Ketua Tim Pendampingan Psikologis dan Bantuan Hukum UII, Syarif Nurhidayat menuturkan hingga Senin (4/5/2020) sudah ada 11 penyintas yang melapor kepada tim. Mereka terdiri dari mahasiswa aktif dan alumni UII. Namun, kesebelasnya belum menyatakan secara resmi akan menuntut lewat jalur hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement