Advertisement

Bawaslu Awasi Penyaluran Bansos

Muhammad Nadhir Attamimi
Jum'at, 08 Mei 2020 - 21:47 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Bawaslu Awasi Penyaluran Bansos Ilustrasi bantuan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul ikut memantau dan mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19. Hal ini sebagai upaya pencegahan tindak pelanggaran kewenangan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, berjanji jajarannya fokus memantau penyaluran bansos yang berasal dari pemerintah. Bawaslu, menurut Is, sangat terbuka jika ada masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyaluran bansos. "Kami selalu siap mengawasi dan menerima laporan dari masyarakat jika ditemukan pelanggaran di lapangan," kata Is saat ditemui Harian Jogja, Jumat (8/5/2020).

Advertisement

Is memastikan hingga saat ini Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenangan tersebut. "Sampai saat ini kami belum menemukan pelanggaran atau menerima laporan dari masyarakat," katanya.

Dijelaskan Is, Bawaslu mengeluarkan Surat Edaran No.0266/K.Bawaslu/PM.00.00/4/2020 tentang Tindakan Pencegahan Pelanggaran. Surat tersebut mengatur seluruh rangkaian pelaksanaan pengawasan pencalonan dalam Pilkada 2020.

"Terkait dengan pemantauan penyaluran bantuan sosial kami selalu berpedoman pada aturan tersebut, sehingga kami selalu melakukan pengawasan di lapangan dan siap menerima laporan," katanya.

Bawaslu Gunungkidul hingga saat ini tidak bisa memprediksi seberapa besar peluang oknum tertentu dalam menyalahgunakan penyaluran bansos untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, menyatakan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan bantuan sosial, jajarannya mengikuti regulasi yang ada. KPU siap menerima rekomendasi dari Bawaslu jika ditemukan adanya pelanggaran penyalahgunaan penyaluran bantuan yang masuk dalam ranah Pilkada 2020.

Meski demikian, Hani memastikan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang penertiban sebelum masa kampanye. Sebab, tahapan penetapan calon belum dilakukan menyusul adanya penundaan tahapan pilkada, beberapa waktu lalu. "Secara regulasi saat ini belum ada calon karena belum memasuki tahapan pendaftaran bakal calon," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement