Advertisement
PPDB SMA DIY: Pendaftar Jalur Prestasi Tak Bisa Pilih Zona Satu

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Siswa yang ingin mendaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jenjang SMA/SMK di DIY tahun ini lewat jalur prestasi perlu memperhatikan petunjuk teknis PPDB. Sebab, hal ini berkaitan dengan zona sekolah yang dituju.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Disdikpora DIY No.3196/KEPKA/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Daring/Online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri DIY Tahun Pelajaran 2020/2021, PPDB SMA/SMK di DIY tahun ini akan kembali menggunakan empat jalur penerimaan.
Advertisement
Empat jalur tersebut memiliki kuota sebagai berikut, yaitu jalur zonasi 55%, jalur afirmasi 20%, jalur perpindahan tugas orang tua 5%, serta jalur prestasi 20%.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Didik Wardaya mengatakan calon peserta didik jenjang SMA yang ingin mengikuti jalur prestasi pada PPDB 2020 harus memilih sekolah di luar zonanya sendiri atau di luar zona satu.
Ketika ingin mendaftar lewat jalur prestasi tetapi memilih zona satu, maka calon peserta didik itu dianggap menggunakan jalur zonasi. "Nanti kalau jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi," kata Didik pada Selasa (12/5/2020).
Sementara calon peserta didik untuk jenjang SMK yang mendaftar melalui jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di zona satu dan zona dua. Zona satu untuk jenjang SMK meliputi seluruh desa atau kelurahan di DIY.
Didik menjelaskan syarat untuk mendaftar jalur prestasi yakni calon peserta didik memiliki nilai gabungan paling sedikit 340.
Nilai gabungan tersebut diperoleh dari rata-rata nilai hasil perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA SMP/MTs ketika semester 1-5 dengan bobot 80%, ditambah nilai rata-rata ujian nasional sekolah empat tahun terakhir dengan bobot 10%, serta ditambah nilai akreditasi sekolah dikalikan empat dengan bobot 10%.
Untuk penentuan urutan seleksi jalur prestasi didasarkan pada nilai gabungan SMP/MTs ditambah prestasi di bidang nonakademik, prioritas pilihan sekolah, dan pendaftar Iebih awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelajar di Bantul Tewas Dibacok Senjata Tajam di Jalan Bawuran
- Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
- Pemkab Bantul Terima Hasil Evaluasi BPKP, Fokus pada 5 Sektor Perioritas
- Peringati Hari Jadi ke-109, Pemkab Sleman Gelar Operasi Katarak Gratis
- Diduga Edarkan Psikotropika, Tiga Warga Dlingo Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement