Advertisement
Patroli Dini Hari di Indekos Kawasan Banguntapan, Aparat Temukan Miras Oplosan
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Petugas Polsek Banguntapan, Kamis (14/5/2020) dini hari WIB, berhasil mengamankan tiga jeriken minuman keras (miras) oplosan. Ketiga jeriken itu disita dari salah satu indekos di Padukuhan Plumbon, Banguntapan.
Kapolsek Bangutapan Kompol Suhadi menyatakan, jeriken miras oplosan tersebut diamankan setelah pihaknya menggelar patroli wilayah pada 01.45 WIB.
Advertisement
Saat menjalankan patroli, petugas mendapatkan laporan jika ada aktivitas jual beli minuman keras. Petugas pun bergerak cepat dan melakukan penggerebekan terhadap YA (26), pemilik kamar kos.
“Barang bukti berupa tiga jeriken miras oplosan jenis moke berukuran 20 liter. Semua totalnya 55 liter. Pemilik dan barang bukti sudah kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” katanya, Kamis.
Atas perbuatannya, YA terancam melanggar pasal 21 ayat 5 jo pasal 34 Perda Kabupaten Bantul No 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Mujiman Berakohol di Kabupaten Bantul.
“Pasal yang dikenakan adalah tindak pindana ringan. Untuk sidangnya masih menunggu perkembangan Covid-19,” lanjut Kompol Suhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Umumkan Kemenangan dan 10 Poin Kesepakatan Gencatan Senjata
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Cuaca Tak Menentu di Jogja, Warga Diminta Waspada Pohon Tumbang
Advertisement
Advertisement






