Advertisement
Patroli Dini Hari di Indekos Kawasan Banguntapan, Aparat Temukan Miras Oplosan
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Petugas Polsek Banguntapan, Kamis (14/5/2020) dini hari WIB, berhasil mengamankan tiga jeriken minuman keras (miras) oplosan. Ketiga jeriken itu disita dari salah satu indekos di Padukuhan Plumbon, Banguntapan.
Kapolsek Bangutapan Kompol Suhadi menyatakan, jeriken miras oplosan tersebut diamankan setelah pihaknya menggelar patroli wilayah pada 01.45 WIB.
Advertisement
Saat menjalankan patroli, petugas mendapatkan laporan jika ada aktivitas jual beli minuman keras. Petugas pun bergerak cepat dan melakukan penggerebekan terhadap YA (26), pemilik kamar kos.
“Barang bukti berupa tiga jeriken miras oplosan jenis moke berukuran 20 liter. Semua totalnya 55 liter. Pemilik dan barang bukti sudah kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” katanya, Kamis.
Atas perbuatannya, YA terancam melanggar pasal 21 ayat 5 jo pasal 34 Perda Kabupaten Bantul No 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Mujiman Berakohol di Kabupaten Bantul.
“Pasal yang dikenakan adalah tindak pindana ringan. Untuk sidangnya masih menunggu perkembangan Covid-19,” lanjut Kompol Suhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mabes TNI Tangkap Tiga Perwira BAIS Pelaku Penyiraman Air Keras
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arus Keluar Tol Jogja-Solo ke Jogja Naik Drastis 65 Persen
- Dinpar Bantul Wajibkan Transparansi Tarif, Pengawasan Diketatkan
- Lampu Proyek Tol Jogja-Solo di Kronggahan Dicuri Jelang Mudik
- Arus Mudik ke Gunungkidul Masih Lancar, 106.533 Kendaraan Masuk
- Libur Lebaran, Persewaan Mobil di Sleman Ludes Diserbu Pemudik
Advertisement
Advertisement







