Advertisement
Patroli Dini Hari di Indekos Kawasan Banguntapan, Aparat Temukan Miras Oplosan
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Petugas Polsek Banguntapan, Kamis (14/5/2020) dini hari WIB, berhasil mengamankan tiga jeriken minuman keras (miras) oplosan. Ketiga jeriken itu disita dari salah satu indekos di Padukuhan Plumbon, Banguntapan.
Kapolsek Bangutapan Kompol Suhadi menyatakan, jeriken miras oplosan tersebut diamankan setelah pihaknya menggelar patroli wilayah pada 01.45 WIB.
Advertisement
Saat menjalankan patroli, petugas mendapatkan laporan jika ada aktivitas jual beli minuman keras. Petugas pun bergerak cepat dan melakukan penggerebekan terhadap YA (26), pemilik kamar kos.
“Barang bukti berupa tiga jeriken miras oplosan jenis moke berukuran 20 liter. Semua totalnya 55 liter. Pemilik dan barang bukti sudah kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” katanya, Kamis.
Atas perbuatannya, YA terancam melanggar pasal 21 ayat 5 jo pasal 34 Perda Kabupaten Bantul No 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Mujiman Berakohol di Kabupaten Bantul.
“Pasal yang dikenakan adalah tindak pindana ringan. Untuk sidangnya masih menunggu perkembangan Covid-19,” lanjut Kompol Suhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Pantau Anjloknya IHSG, Dugaan Gorengan Saham Disorot
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 30 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



