Advertisement
Patroli Dini Hari di Indekos Kawasan Banguntapan, Aparat Temukan Miras Oplosan
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Petugas Polsek Banguntapan, Kamis (14/5/2020) dini hari WIB, berhasil mengamankan tiga jeriken minuman keras (miras) oplosan. Ketiga jeriken itu disita dari salah satu indekos di Padukuhan Plumbon, Banguntapan.
Kapolsek Bangutapan Kompol Suhadi menyatakan, jeriken miras oplosan tersebut diamankan setelah pihaknya menggelar patroli wilayah pada 01.45 WIB.
Advertisement
Saat menjalankan patroli, petugas mendapatkan laporan jika ada aktivitas jual beli minuman keras. Petugas pun bergerak cepat dan melakukan penggerebekan terhadap YA (26), pemilik kamar kos.
“Barang bukti berupa tiga jeriken miras oplosan jenis moke berukuran 20 liter. Semua totalnya 55 liter. Pemilik dan barang bukti sudah kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” katanya, Kamis.
Atas perbuatannya, YA terancam melanggar pasal 21 ayat 5 jo pasal 34 Perda Kabupaten Bantul No 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Mujiman Berakohol di Kabupaten Bantul.
“Pasal yang dikenakan adalah tindak pindana ringan. Untuk sidangnya masih menunggu perkembangan Covid-19,” lanjut Kompol Suhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Darurat Siber Asia Pasifik, Kerugian Konsumen Tembus Rp10.800 Triliun
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Jogja Fashion Parade 2026 Jadi Panggung Puluhan Talenta Asmat Pro
- SIM Keliling Jogja Senin 9 Februari 2026 Hadir di Alun-Alun Kidul
- Prakiraan Cuaca DIY 9 Februari 2026: Hujan Ringan hingga Sedang
- Jadwal DAMRI Bandara YIA Rute Jogja-Sleman, Tarif Rp80.000
- SIM Keliling Kulonprogo Senin 9 Februari 2026, Ini Lokasi Layanannya
Advertisement
Advertisement



