Advertisement
Pemda DIY Minta Pusat Evaluasi Pelonggaran Transportasi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Melihat banyaknya masyarakat yang memanfaatkan pelonggaran transportasi antar daerah untuk keperluan yang tidak semestinya, Pemda DIY berharap Pemerintah Pusat mengevaluasi kebijakan pelonggaran transportasi.
Sekda DIY, Kaadrmanta Baskara Aji, menjelaskan pada dasarnya kebijakan pelonggaran transportasi bagus karena memberi kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan fasilitas transportasi untuk keperluan mendesak.
Advertisement
“Missal petugas yang menangani Covid-19 di daerah, masyarakat yang orang tuanya meninggal di daerah asalnya dan sebagainya. Tapi di lapangan terjadi masalah. Apakah iya yang punya keperluan khusus itu bisa sebanyak itu?” ujarnya, Senin (18/5/2020).
Beroperasinya Kembali perjalanan udara dengan pembatasan penerbangan, membuat orang terkonsentrasi di satu penerbangan sehingga menimbulkan kerumunan dan berdesakan. Ia juga menyoroti ditemukannya surat-surat yang menjadi syarat perjalanan dipalsukan.
Menyikapi kondidi di lapangan ini, menurutnya manfaat dan persoalan dalam pelonggaran transportasi ini perlu dievaluasi. “Dengan memberi kesempatan bepergian ada keuntungan, tapi kehadiran orang yang tidak dengan alasan penting akan memunculkan persoalan baru,” katanya.
Untuk itu, ia pun memberi opsi masukan sebagai evaluasi kebijakan. Pertama, sebaiknya jangan dilonggarkan kalau memang disalahgunakan banyak orang. Kedua, kalau mau dilonggarkan, protokolnya harus lebih diperkuat.
Di DIY kata dia, baru satu orang yang mengajukan surat permohonan perjalanan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, yakni mahasiswa yang orang tuanya sakit. Sementara ASN yang ketentuannya harus mengajukan izin ke eselon satu, belum ada.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubunga DIY, Tavip Agus Rayanto, mengatakan pasca diterapkannya pelonggaran transportasi, setidaknya terdapat lonjakan transportasi sebanyak 25%. “Data general yang terjadi di berbagai moda transportasi,” ungkapnya.
Karena pelonggaran ini tidak berarti diperbolehkannya masyarakat untuk mudik, maka pihaknya tetap mengantisipasi disalahgunakannya kebijakan ini untuk mudik. Dalam upaya ini pihaknya memperketat penjagaan di jalan perbatasan, stasiun, terminal dan bandara, memastikan syarat perjalanan terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lebih Padat pada Libur Waisak, KAI Daop 6 Jogja Himbau Masyarakat Berhati-hati
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
Advertisement